KY Bawa Kasus Dwi Djanuanto ke Pidana
Kamis, 24 November 2011 – 16:40 WIB
JAKARTA - Sudah jatuh tertimpa tangga, pribahasa yang tepat ditujukan kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Dwi Djanuanto. Setelah Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bentukan KY dan MA memutuskan memecatnya tidak hormat dari jabatan sebagai hakim dan PNS karena terbukti melanggar kode etik, Komisi Yudisial (KY) pun berencana membawa kasus hakim nakal ini ke proses pidana. Namun, KY belum memikirkan apakah akan melaporkan ke polisi atau ke KPK. Sebab pihaknya masih menunggu proses administrasi di Mahkamah Agung (MA) selesai. "Kita laporkan dalam bulan-bulan ini. Kita masih pikirkan kemana akan kita laporkan, karena masih menunggu proses di MA," ujar Suparman.
"Kita akan serahkan kasus ini ke aparat penegak hukum untuk mengusutnya," kata ketua bidang pengawasan hakim dan investigasi KY, Suparman Marzuki di Jakarta, Kamis (24/11).
Baca Juga:
Menurut Suparman, KY akan melaporkan Dwi ke aparat penegak hukum terutama terkait dengan gratifikasi tiket pesawat yang diminta secara berulangkali dari pengacara terdakwa kasus korupsi yang ditanganinya ketika menjadi hakim PN Kupang.
Baca Juga:
JAKARTA - Sudah jatuh tertimpa tangga, pribahasa yang tepat ditujukan kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Dwi Djanuanto. Setelah Majelis
BERITA TERKAIT
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini