KY Beber Tiga Faktor Penyebab Hakim Selingkuh

KY Beber Tiga Faktor Penyebab Hakim Selingkuh
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SURABAYA - Komisi Yudisial (KY) menyebut setiap tahun selalu ada hakim yang dilaporkan dalam kasus perselingkuhan.

Lembaga yang bertugas mengawasi dan menjaga martabat para hakim tersebut memberikan perhatian terhadap kasus perselingkuhan yang menimpa hakim.

”Tiap tahun kasus perselingkuhan di kalangan hakim pasti ada. Itu terbukti dari laporan pelanggaran kode etik yang ada di kantor kami,” ujar Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim KY Republik Indonesia Kemas Abdul Roni saat berdiskusi dengan awak redaksi Jawa Pos, Rabu (6/3).

Perilaku tersebut, menurut Roni, tidak terlepas dari tiga faktor. Pertama, soal penugasan hakim yang biasanya jauh dari rumah. Hakim itu biasanya berangkat sendiri ke kota tersebut.

BACA JUGA: Suami Sibuk Kerja, Istri Sering Bawa Selingkuhan ke Rumah

Istrinya masih tinggal di tempat lamanya. Nah, hakim yang jauh dari istri rentan tergoda. Apalagi bila dia jarang pulang.

Kedua, hakim itu memang tidak tahan godaan. Menurut mantan jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, itu merupakan bagian dari penyakit moral dan integritas hakim yang kebanyakan dilaporkan ke KY.

Yang terakhir adalah kesombongan. Gaji hakim yang cukup tinggi membuat mereka rentan tergelincir pada persoalan perselingkuhan.

Komisi Yudisial alias KY membeber sejumlah faktor yang menyebabkan hakim selingkuh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News