KY Belum Bisa Menilai Vonis Gayus

KY Belum Bisa Menilai Vonis Gayus
KY Belum Bisa Menilai Vonis Gayus
JAKARTA - Anggota Komisioner Komsisi Yudisial (KY) bidang Koordinator Penanganan Perkara Suparman Marzuki mengaku tidak bisa memberikan penilaian atas vonis tujuh tahun hukuman terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan.

“Saya belum bisa member penilaian atas vonis itu. Karena tidak baca putusannya. KY baru bisa melakukan langkah jika hasil analisis atas putusan itu ada aroma pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku atau aroma busuk lainnya,” tulis Suparman Marzuki, anggota KY melalui pesan singkatnya, kemarin petang.

Ketika ditanya soal kemungkinan KY memeriksa majelis hakim yang menjatuhkan vonis itu, Suparman mengakui akan sampai ke arah itu. “Akan sampai ke situ jika ditemukan hal-hal yang tadi saya sebutkan,” katanya.

Ini senada dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Pencegahan, M Jasin. Menurut Jasin, untuk memeriksa majelis hakim menjadi urusan KY dan Mahkamah Agung (MA). “KPK tidak tidak punya kapasitas menyuruh atau mendorong-dorong dua lembaga peradilan itu untuk  memeriksa majelis hakimnya,” ujar M Jasin, Wakil Ketua KPK melalui pesan singkatnya, kemarin.

JAKARTA - Anggota Komisioner Komsisi Yudisial (KY) bidang Koordinator Penanganan Perkara Suparman Marzuki mengaku tidak bisa memberikan penilaian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News