KY Belum Bisa Menilai Vonis Gayus
Sabtu, 22 Januari 2011 – 09:01 WIB

KY Belum Bisa Menilai Vonis Gayus
JAKARTA - Anggota Komisioner Komsisi Yudisial (KY) bidang Koordinator Penanganan Perkara Suparman Marzuki mengaku tidak bisa memberikan penilaian atas vonis tujuh tahun hukuman terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Ini senada dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Pencegahan, M Jasin. Menurut Jasin, untuk memeriksa majelis hakim menjadi urusan KY dan Mahkamah Agung (MA). “KPK tidak tidak punya kapasitas menyuruh atau mendorong-dorong dua lembaga peradilan itu untuk memeriksa majelis hakimnya,” ujar M Jasin, Wakil Ketua KPK melalui pesan singkatnya, kemarin.
“Saya belum bisa member penilaian atas vonis itu. Karena tidak baca putusannya. KY baru bisa melakukan langkah jika hasil analisis atas putusan itu ada aroma pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku atau aroma busuk lainnya,” tulis Suparman Marzuki, anggota KY melalui pesan singkatnya, kemarin petang.
Ketika ditanya soal kemungkinan KY memeriksa majelis hakim yang menjatuhkan vonis itu, Suparman mengakui akan sampai ke arah itu. “Akan sampai ke situ jika ditemukan hal-hal yang tadi saya sebutkan,” katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisioner Komsisi Yudisial (KY) bidang Koordinator Penanganan Perkara Suparman Marzuki mengaku tidak bisa memberikan penilaian
BERITA TERKAIT
- BMKG Penyebab Hujan hingga Cuaca Ekstrem Akhir-Akhir Ini
- 5 Berita Terpopuler: 3 Pernyataan MenPAN-RB, Ada Hal Penting soal Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS, Ini Penjelasan Lengkapnya
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung
- Gubernur Bertemu Kepala BKN Bahas Pengangkatan PPPK dan Nasib Honorer
- SE BKN juga Singgung Nasib Pelamar pada 1 Maret 2026 Melampaui Batas Usia Pengangkatan PPPK
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm