KY Belum Bisa Menilai Vonis Gayus

KY Belum Bisa Menilai Vonis Gayus
KY Belum Bisa Menilai Vonis Gayus
KPK sebagai lembaga, lanjut Jasin, tidak punya kewenangan untuk menilai apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim di lembaga peradilan. “Tapi secara pribadi, saya berpandangan bahwa penjatuhan hukuman selama tujuh tahun itu adalah terlalu ringan dibanding dengan dampak kerusakan di sistem perpajakan akibat perbuatannya serta besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Harusnya besarnya hukuman sesuai yang dijatuhkan jaksa dalam tuntutannya selama 20 tahun,” ungkap Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (19/1/2011).

Sementara Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto pun enggan menanggapi vonis Gayus yang ringan itu. “Saya belum bisa komentar banyak, nanti kita pelajari semua dulu. KPK akan ikut mengusut persoalan mafia pajak, Gayus Tambunan. Kita pasti akan masuk, karena kita kan punya kewenangan,” kelit Bibit untuk mengalihkan pertanyaan soal vonis Gayus.

Seperti diketahui, Gayus Tambunan, terdakwa kasus korupsi dan mafia hukum, baru saja divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, mantan pegawai Ditjen Pajak golongan 3A itu diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kecewa atas vonis 7 tahun terhadap Gayus Tambunan. Mereka siap mengajukan banding. (ers)


Berita Selanjutnya:
Gayus Sengaja Dihukum Enteng

JAKARTA - Anggota Komisioner Komsisi Yudisial (KY) bidang Koordinator Penanganan Perkara Suparman Marzuki mengaku tidak bisa memberikan penilaian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News