KY Bentuk Panel Usut Vonis Bebas Agusrin
Selasa, 14 Juni 2011 – 13:44 WIB
JAKARTA- Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Shaleh mengatakan, pihaknya telah membentuk tim Panel untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku majelis hakim atas vonis bebas dalam perkara korupsi Gubernur Bangkulu, Agusrin M Najamuddin. Menurut Imam, pembentukan tim Panel tersebut berdasarkan hasil rapat Pleno KY, Senin (13/6) kemarin. Imam juga memastikan akan memanggil mantan Kadispenda Bengkulu, Chaeruddin sebagai saksi kunci dalam kasus ini. "Pasti akan kita datangkan karena dia sebagai saksi kunci," ucap Imam tanpa menyebut kapan jadwal pemanggilannya.
"Hasil rapat pleno, KY bentuk tim Panel penanganan majelis hakim perkara kasus Gubernur Bengkulu," kata Imam Anshori Shaleh saat menerima kelompok Aliansi Masyarakat Berantas Anti Korupsi di gedung KY, Selasa (14/6).
Dikatakan, panel hakim ini terdiri dari Imam Anshori Saleh, Jaja Ahmad Jayus dan Taufiqurohman Syahuri. Imam juga mengaku KY telah menaruh kecurigaan terhadap kasus ini sejak awal persidangan. "Kita sudah punya perhatian besar untuk kasus ini. Sejak kami memantau persidangannya. Ini kami prioritaskan dan kasus ini menarik perhatian publik," tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Shaleh mengatakan, pihaknya telah membentuk tim Panel untuk mengusut dugaan pelanggaran kode
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Melanda Pasar Induk Cepu, 80 Kios Pedagang Hangus Terbakar
- Harlah ke-102 NU: Presidium MLB NU Menggelar Diskusi Publik di Kediri
- Final Kompetisi Jurnalis Kebangsaan Mahasiswa Bersama BNPT, Berikut Nama Pemenang
- Dukung Layanan PMI, Bank DKI Serahkan 1 Unit Mobil Operasional
- Tanggapi Survei Citra Penegak Hukum, MAKI Sebut Kejaksaan yang Terbaik
- Pengamat Pertanyakan Lonjakan Citra Positif KPK