KY Bentuk Panel Usut Vonis Bebas Agusrin
Selasa, 14 Juni 2011 – 13:44 WIB

KY Bentuk Panel Usut Vonis Bebas Agusrin
JAKARTA- Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Shaleh mengatakan, pihaknya telah membentuk tim Panel untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku majelis hakim atas vonis bebas dalam perkara korupsi Gubernur Bangkulu, Agusrin M Najamuddin. Menurut Imam, pembentukan tim Panel tersebut berdasarkan hasil rapat Pleno KY, Senin (13/6) kemarin. Imam juga memastikan akan memanggil mantan Kadispenda Bengkulu, Chaeruddin sebagai saksi kunci dalam kasus ini. "Pasti akan kita datangkan karena dia sebagai saksi kunci," ucap Imam tanpa menyebut kapan jadwal pemanggilannya.
"Hasil rapat pleno, KY bentuk tim Panel penanganan majelis hakim perkara kasus Gubernur Bengkulu," kata Imam Anshori Shaleh saat menerima kelompok Aliansi Masyarakat Berantas Anti Korupsi di gedung KY, Selasa (14/6).
Dikatakan, panel hakim ini terdiri dari Imam Anshori Saleh, Jaja Ahmad Jayus dan Taufiqurohman Syahuri. Imam juga mengaku KY telah menaruh kecurigaan terhadap kasus ini sejak awal persidangan. "Kita sudah punya perhatian besar untuk kasus ini. Sejak kami memantau persidangannya. Ini kami prioritaskan dan kasus ini menarik perhatian publik," tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Shaleh mengatakan, pihaknya telah membentuk tim Panel untuk mengusut dugaan pelanggaran kode
BERITA TERKAIT
- BMKG: Hujan Deras Masih Guyur Jabodetabek Hingga 11 Maret
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Presiden Prabowo Perintahkan BNPB segera Tangani Banjir
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Gubernur Pramono Instruksikan Buka Pintu Air Manggarai