KY Bentuk Panel Usut Vonis Bebas Agusrin

KY Bentuk Panel Usut Vonis Bebas Agusrin
KY Bentuk Panel Usut Vonis Bebas Agusrin
JAKARTA- Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Shaleh mengatakan, pihaknya telah membentuk tim Panel untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku majelis hakim atas vonis bebas dalam perkara korupsi Gubernur Bangkulu, Agusrin M Najamuddin. Menurut Imam, pembentukan tim Panel tersebut berdasarkan hasil rapat Pleno KY, Senin (13/6) kemarin.

"Hasil rapat pleno, KY bentuk tim Panel penanganan majelis hakim perkara kasus Gubernur Bengkulu," kata Imam Anshori Shaleh saat menerima kelompok Aliansi Masyarakat Berantas Anti Korupsi di gedung KY, Selasa (14/6).

Dikatakan, panel hakim ini terdiri dari Imam Anshori Saleh, Jaja Ahmad Jayus dan Taufiqurohman Syahuri. Imam juga mengaku KY telah menaruh kecurigaan terhadap kasus ini sejak awal persidangan. "Kita sudah punya perhatian besar untuk kasus ini. Sejak kami memantau persidangannya. Ini kami prioritaskan  dan kasus ini menarik perhatian publik," tambahnya.

Imam juga memastikan akan memanggil mantan Kadispenda Bengkulu, Chaeruddin sebagai saksi kunci dalam kasus ini. "Pasti akan kita datangkan karena dia sebagai saksi kunci," ucap Imam tanpa menyebut kapan jadwal pemanggilannya.

JAKARTA- Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Shaleh mengatakan, pihaknya telah membentuk tim Panel untuk mengusut dugaan pelanggaran kode

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News