KY Bidik Empat Hakim Berbuat Asusila
Kamis, 24 November 2011 – 16:56 WIB
Dikatakan Suparman, hakim yang diberhentikan dengan tidak hormat sudah dipatikan tidak akan mendapat hak pensiunnya. "Tapi yang diberhentikan dengan hormat masih dapat hak pensiun," tandas Suparman.
Baca Juga:
"Masyarakat kita sekarang ini sudah cerdas. Belum tentu juga lawan selingkuh tidak menjadi musibah. Begitu salah satu aneh, pecah kongsi," pungkasnya.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki mengatakan, selama tahun 2011 ini pihaknya menerima
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap