KY Bidik Hakim Agung Rekan Yamanie
Rabu, 12 Desember 2012 – 22:41 WIB
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) terus mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan adanya manipulasi putusan oleh Hakim Agung Imron Anwari terkait vonis atas terpidana mati perkara narkoba Hengky Kurniawan. Bukti-bukti itu perlu dikumpulkan sebelum KY memeriksa Imron.
“Ditengarai dia (Imron) terlibat berdasarkan laporan yang masuk kepada kami,” ujar komisioner KY bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Suparman Marzuki, di Jakarta, Rabu (12/12).
Karena itu jika bukti-bukti yang dirasa nantinya cukup lengkap, lanjut Suparman, KY akan segera memanggil Imron. Langkah ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004 tentang KY mengatur, pemanggilan dan pemeriksaan hakim bisa dilakukan jika muncul dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Sementara Pasal 22 Ayat (4) menyebutkan, setiap hakim wajib memberikan keterangan atau data yang diminta KY terkait pengawasan terhadap perilaku hakim dalam jangka waktu paling lambat 14 hari, terhitung sejak tanggal permintaan KY diterima. “Laporan sudah masuk dan kami masih terus memperbanyak bukti keterlibatannya,” katanya.
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) terus mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan adanya manipulasi putusan oleh Hakim Agung Imron Anwari terkait
BERITA TERKAIT
- Zulhas: Pabrik yang Beli Gabah Kering Tak Sesuai HPP Tidak Bisa Jual Beras ke Bulog
- Oknum TNI Pelaku Penusukan 2 Warga di Semarang Berpangkat Kopral Satu
- ReCURE dan SKSG UI Meluncurkan World Terrorism Index 2024
- Banyak Guru Honorer di Jabar Belum Diangkat PPPK, FKGH Tuntut Keseriusan Pemerintah
- Selesai Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Melenggang Pulang
- Kepala Daerah Bakal Digembleng Prabowo, Istana: Biar Paham Arah Pembangunan Negara