KY Bidik Hakim Agung Rekan Yamanie
Rabu, 12 Desember 2012 – 22:41 WIB
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) terus mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan adanya manipulasi putusan oleh Hakim Agung Imron Anwari terkait vonis atas terpidana mati perkara narkoba Hengky Kurniawan. Bukti-bukti itu perlu dikumpulkan sebelum KY memeriksa Imron.
“Ditengarai dia (Imron) terlibat berdasarkan laporan yang masuk kepada kami,” ujar komisioner KY bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Suparman Marzuki, di Jakarta, Rabu (12/12).
Karena itu jika bukti-bukti yang dirasa nantinya cukup lengkap, lanjut Suparman, KY akan segera memanggil Imron. Langkah ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004 tentang KY mengatur, pemanggilan dan pemeriksaan hakim bisa dilakukan jika muncul dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Sementara Pasal 22 Ayat (4) menyebutkan, setiap hakim wajib memberikan keterangan atau data yang diminta KY terkait pengawasan terhadap perilaku hakim dalam jangka waktu paling lambat 14 hari, terhitung sejak tanggal permintaan KY diterima. “Laporan sudah masuk dan kami masih terus memperbanyak bukti keterlibatannya,” katanya.
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) terus mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan adanya manipulasi putusan oleh Hakim Agung Imron Anwari terkait
BERITA TERKAIT
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2