KY Bidik Hakim Agung Rekan Yamanie
Rabu, 12 Desember 2012 – 22:41 WIB
Sementara Mahkamah Agung (MA) menolak memeriksa Imron Anwari. Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko menyatakan bahwa Imron tidak terlibat kasus berubahnya vonis atas Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara yang telah menyerat hakim agung Ahmad Yamanie.
Baca Juga:
Sidang MKH Selasa (11/12) kemarin memutuskan untuk memecat Yamanie secara tidak terhormat. Ia didakwa seorang diri mengubah vonis tanpa sepengetahuan majelis hakim lainnya, yakni Imron dan Nyak Pha. Namun Yamanie dalam pembelaannya mengaku tidak melakukannya seorang diri.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) terus mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan adanya manipulasi putusan oleh Hakim Agung Imron Anwari terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Belum Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Darso, Ini Alasannya
- Kolonel Laut Ade Permana Memohon kepada Panglima TNI Agar Kasusnya Ditinjau Kembali
- Diikuti 38 Negara, MTQ Internasional Siap Digelar di Jakarta
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024
- Irjen Hendro Minta Anak Buah Sikat Habis Geng Motor yang Meresahkan
- Pengisian DRH NIP PPPK Sisa 18 Hari, Honorer Antre dari Subuh Tetap Tak Dapat Nomor