KY Bisa Selidiki Kejanggalan Sidang SMAK Dago
jpnn.com, BANDUNG - Komisi Yudisial (KY) akan menindaklanjuti laporan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Hal itu terkait perkara aset nasionalisasi yang kini dikelola menjadi SMAK Dago.
Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan kejanggalan persidangan SMAK Dago.
Laporan tersebut akan menjadi celah masuk untuk memeriksa dan menemukan adanya indikasi pelanggaran hakim.
"Seluruh laporan diperlakukan sama sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku di KY," kata Farid melalui pesan tertulis.
Farid menjelaskan, setelah laporan dugaan kejanggalan persidangan SMAK Dago diberikan kemudian diterima KY, maka sesuai kewenangan akan segera diproses analisis, pemeriksan hingga investigasi.
"Dipastikan akan terus berjalan selama indikasi pelanggaran kode etik kuat terjadi," ujarnya.
Namun, Beber Farid, KY tetap memiliki batas kewenangan tertentu.
- Sistem Peradilan di Indonesia Sedang Tak Baik-Baik Saja, KY Minta Hakim dan Jaksa Jaga Integritas
- Tuntutan SHI: Tunjangan Jabatan Hakim Naik 142 Persen
- Cegah Majelis Hakim Melanggar Kode Etik, KY Surati MA Soal PK Mardani Maming
- KY Disarankan Periksa Hakim Ansori demi Netralitas Sidang PK Mardani Maming
- PK Mardani Maming: KY Diminta Periksa Rekam Jejak Hakim Ansori
- Bawa Bukti Tambahan, Pengacara Investor Singapura Ini Harap KY Berani