KY Bisa Selidiki Kejanggalan Sidang SMAK Dago
Selasa, 05 September 2017 – 12:54 WIB

Komisi Yudisial. Foto: dokumen JPNN.Com
Misalnya, KY tidak bisa ikut campur dan menilai substansi pertimbangan hukum atas putusan majelis hakim dalam menangani kasus yang tengah berlangsung.
Sebelumnya, kuasa hukum YBPSMKJB sebagai pengelola SMAK Dago Benny Wullur mengatakan, majelis hakim PN Bandung tidak pernah mengabulkan permintaan pihaknya untuk menunjukkan surat kuasa penggugat.
Dia juga menduga proses sidang cacat hukum. Sebab, setelah dilakukan insage, terbukti kapasitas pengurus PLK yang menandatangani surat kuasa khusus bukan pengurus yang sah dalam Akta Notaris Nomor 3 Tanggal 18 November 2005. (yuz)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KY Diminta Lakukan Pengawasan Dalam Proses Banding PK Mantan Deputi KemenPAN-RB
- Komisi III Adukan Kasus Ted Sioeng ke KY: Fiktif dan Penuh Rekayasa
- Dampak Efisiensi, Anggaran Gaji Pegawai KY Hanya Cukup sampai Oktober
- KY Patuh Efisensi Anggaran, Tetapi Berimbas ke Gaji Pegawai dan Seleksi Hakim Agung
- Raker dengan Komisi III DPR, KY Soroti Kericuhan Razman Vs Hotman Paris di PN Jakut
- Minta Masukan soal RUU KUHAP, Komisi III DPR Rapat dengan KY