KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etika Hakim PN Kupang
Kamis, 26 April 2012 – 20:44 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan memrioritaskan kasus laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait laporan dari Direktorat Jendral (Dirjen) Bea Cukai yang kalah dalam gugatan pra peradilan terkait kasus dugaan penyelundupan pakaian bekas. Ketua KY, Eman Suparman, mengatakan, bahwa setiap laporan tentang perilaku hakim yang masuk akan menjadi prioritas KY. Sebelumnya Ditjen Bea Cukai melaporkan para hakim di PN Kupang, sekaligus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA) dan KY. Langkah Ditjen Bea Cukai itu menyusul dikabulaknnya gugatan pra peradilan terkait kasus penyitaan pakaian bekas dari Timor Leste menuju Flores, Indonesia.
Menurut Erman, pihaknya banyak menerima laporan tentang dugaan pelanggaran oleh hakim. “Kalau sudah ada laporan harus segera kami periksa, karena banyak juga kasus seperti itu yang menjadi prioritas kami,” kata Eman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/4).
Hanya saja Eman mengaku belum melakukan pengecekan. Karenanya, Eman berjanji pihaknya akan segera melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan memrioritaskan kasus laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka