KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etika Hakim PN Kupang
Kamis, 26 April 2012 – 20:44 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan memrioritaskan kasus laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait laporan dari Direktorat Jendral (Dirjen) Bea Cukai yang kalah dalam gugatan pra peradilan terkait kasus dugaan penyelundupan pakaian bekas. Ketua KY, Eman Suparman, mengatakan, bahwa setiap laporan tentang perilaku hakim yang masuk akan menjadi prioritas KY. Sebelumnya Ditjen Bea Cukai melaporkan para hakim di PN Kupang, sekaligus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA) dan KY. Langkah Ditjen Bea Cukai itu menyusul dikabulaknnya gugatan pra peradilan terkait kasus penyitaan pakaian bekas dari Timor Leste menuju Flores, Indonesia.
Menurut Erman, pihaknya banyak menerima laporan tentang dugaan pelanggaran oleh hakim. “Kalau sudah ada laporan harus segera kami periksa, karena banyak juga kasus seperti itu yang menjadi prioritas kami,” kata Eman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/4).
Hanya saja Eman mengaku belum melakukan pengecekan. Karenanya, Eman berjanji pihaknya akan segera melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan memrioritaskan kasus laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara
BERITA TERKAIT
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar