KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etika Hakim PN Kupang

KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etika Hakim PN Kupang
KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etika Hakim PN Kupang
“Kami memohon perlindungan hukum kepada MA dan KY pada 2 April atas putusan PN Kupang yang memenangkan gugatan praperadilan dari tersangka terkait penyitaan pengiriman pakaian bekas,” kata Juru bicara Direktorat Jenderal Bea Cukai, Martediansyah.

       

Dijelaskannya, peristiwa ini berawal ketika Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kupang menggagalkan dugaan pengiriman pakaian bekas tanpa dokumen resmi menggunakan kapal perahu KLM Intan Purnama dari Timor Leste menuju Flores, beberapa waktu lalu.

       

Petugas pabean mencurigai kapal yang dinahkodai Abu Hari Nuru itu tidak dilengkapi dokumen resmi, sehingga dilakukan penyitaan terhadap seluruh muatan maupun kapalnya.  Petugas juga menetapkan Abu Hari Nuru sebagai tersangka penyelundupan.

Tetapi Abu Hari Nuru  mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan Abu dikabulkan PN Kupang.  Tapi Ditjen Bea Cukai menganggap ganjil putusan itu. Sebab, petugas sudah bertindak sesuai UU Kepabeanan.(boy/jpnn)

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan memrioritaskan kasus laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News