KY Dalami Dugaan Permainan Uang
Selasa, 29 Januari 2013 – 06:40 WIB

KY Dalami Dugaan Permainan Uang
Imam menjelaskan, jika dari bukti-bukti ditemukan ada indikasi kuat permainan, maka langkah selanjutnya KY akan melakukan pemeriksaan. "Kita akan panggil saksi-saksi," ujar Imam.
Baca Juga:
Seperti diketahui pada Rabu (9/1) majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan mengalihkan status penahanan Faisal dan Elvian dari tahanan Rutan Tanjung Gusta Medan menjadi tahanan rumah.
Namun pengalihan tahanan itu, tidak dibacakan didepan persidangan. Malamnya sekira pukul 23.40 WIB, kedua terdakwa dijemput langsung oleh perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lubukpakam Jhon Wesly.
Pengalihan penahanan itu, berdasarkan ‘surat keterangan sakit’ ditandatangani oleh dr.Frans Sihombing dari RSU Sari Mutiara Lubukpakam. Surat yang dikeluarkan pada 7 Januari 2013 itu menyatakan bahwa Faisal dan Elvian mengalami penyakit kelainan pada ulu hati disertai dengan muntah, mual dan badan lemas (Dyspepsia) sehingga kedua terdakwa dianjurkan untuk opname.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memastikan akan mengusut dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus pengalihan status penahanan Kadis PU Deliserdang
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Rp280 Miliar
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Alasan Kepala PCO Hasan Nasbi Mundur dari Jabatan
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap
- Kronologi Kasus Mbah Tupon Diduga Korban Mafia Tanah
- SAH Apresiasi Dasco yang Peduli Terhadap Dunia Pendidikan