KY dan Aktivis Siap Dukung Prita Mulyasari
Lawan Putusan MA dengan Novum
Minggu, 10 Juli 2011 – 04:46 WIB
JAKARTA - Kubu Prita Mulyasari tak akan tinggal diam dengan putusan kasasi yang menghukum ibu tiga anak tersebut. Para pengacara akan menyiapkan novum alias bukti baru untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Sejumlah aktivis yang dulu ikut membela Prita juga bersiap menggelar lagi aksinya. Selain mengajukan novum, dalam PK tersebut Slamet juga akan menyatakan telah terjadi kekhilafan majelis hakim karena menghukum Prita. Sebab, bagaimana mungkin dalam satu kasus yang sama hakim agung memiliki putusan berbeda bahkan bertolak belakang. "Sementara ini argumen kami itu, novum lainnya akan disiapkan saat rapat dengan teman-teman pengacara lainnya lusa (Senin, 11/7, Red.)," katanya.
"Kami sedang menggodok beberapa berkas untuk jadi novum," kata pengacara Prita, Slamet Yuono, di Jakarta kemarin (9/7). Advokat dari kantor hukum OC Kaligis itu mengungkapkan, salah satu novum tersebut adalah putusan kasasi perdata pencemaran nama baik yang diketok Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2010.
Baca Juga:
Dalam putusan tersebut, MA memenangkan Prita dan menyatakan tidak perlu membayar ganti rugi Rp 20 miliar yang dituntut RS Omni Internasional. Putusan tersebut membatalkan vonis di tingkat pertama dan banding yang memeritahkan Prita membayar ganti rugi ratusan juta.
Baca Juga:
JAKARTA - Kubu Prita Mulyasari tak akan tinggal diam dengan putusan kasasi yang menghukum ibu tiga anak tersebut. Para pengacara akan menyiapkan
BERITA TERKAIT
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya