KY dan KPK Dukung Koruptor Divonis Berat
Senin, 13 September 2010 – 19:29 WIB
JAKARTA - Rencana MA mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait penanganan kasus korupsi dengan pemberian hukuman setimpal, disambut baik beberapa kalangan. Dua lembaga negara, Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendukung segera terbitnya SEMA tersebut. Lewat SEMA tersebut, diharapkan hakim yang mengadili kasus korupsi, mampu menjatuhkan vonis berat sesuai dengan jumlah uang yang dikorupsi.
"Kebijakan dalam bentuk SEMA yang terkait pemberian hukuman setimpal bagi terdakwa kasus korupsi itu, merupakan hal yang diharapkan KY sejak lama. Begitu kita melihat ada perkara korupsi dengan vonis bebas, kita bergerak," papar Komisioner KY, Zainal Arifin, ketika dihubungi media ini, Minggu (12/9) kemarin.
Baca Juga:
Selama ini, lanjut Zainal, KY telah melakukan penelusuran atas sejumlah vonis bebas hakim terhadap terdakwa kasus korupsi. Pasalnya, putusan bebas tersebut menjadi prasangka masyarakat. Banyak pihak menduga terdapat permainan uang atau suap terkait pemberian vonis.
Untuk itu, kata Zainal, jika terbukti ada suap dalam suatu penanganan perkara di pengadilan, akan langsung ditindaklanjuti dengan sanksi pemecatan terhadap sang hakim. "Tapi, kalau memang murni tidak ada uang, ya, tidak apa-apa. Yang penting semua harus ditelusuri terlebih dahulu," katanya.
JAKARTA - Rencana MA mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait penanganan kasus korupsi dengan pemberian hukuman setimpal, disambut
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya