KY dan KPK Dukung Koruptor Divonis Berat
Senin, 13 September 2010 – 19:29 WIB
JAKARTA - Rencana MA mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait penanganan kasus korupsi dengan pemberian hukuman setimpal, disambut baik beberapa kalangan. Dua lembaga negara, Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendukung segera terbitnya SEMA tersebut. Lewat SEMA tersebut, diharapkan hakim yang mengadili kasus korupsi, mampu menjatuhkan vonis berat sesuai dengan jumlah uang yang dikorupsi.
"Kebijakan dalam bentuk SEMA yang terkait pemberian hukuman setimpal bagi terdakwa kasus korupsi itu, merupakan hal yang diharapkan KY sejak lama. Begitu kita melihat ada perkara korupsi dengan vonis bebas, kita bergerak," papar Komisioner KY, Zainal Arifin, ketika dihubungi media ini, Minggu (12/9) kemarin.
Baca Juga:
Selama ini, lanjut Zainal, KY telah melakukan penelusuran atas sejumlah vonis bebas hakim terhadap terdakwa kasus korupsi. Pasalnya, putusan bebas tersebut menjadi prasangka masyarakat. Banyak pihak menduga terdapat permainan uang atau suap terkait pemberian vonis.
Untuk itu, kata Zainal, jika terbukti ada suap dalam suatu penanganan perkara di pengadilan, akan langsung ditindaklanjuti dengan sanksi pemecatan terhadap sang hakim. "Tapi, kalau memang murni tidak ada uang, ya, tidak apa-apa. Yang penting semua harus ditelusuri terlebih dahulu," katanya.
JAKARTA - Rencana MA mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait penanganan kasus korupsi dengan pemberian hukuman setimpal, disambut
BERITA TERKAIT
- Kemendagri-Kementerian Kependudukan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran DAK KB 2025
- Bandara Rendani Manokwari Diusulkan Ganti Nama Menjadi Ottow-Geissler, Ini Alasannya
- 40 Petugas Gulkarmat Jaktim Dikerahkan Tangani Kebakaran di SMPN 188 Ciracas
- Pj Gubernur Sumut Ingatkan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan
- Presiden Prabowo Akan Hadiri Pelantikan Ketua Umum Kadin
- 11 Jam Kebakaran di Glodok Plaza, 8 Orang Dievakuasi