KY dan KPK Dukung Koruptor Divonis Berat

KY dan KPK Dukung Koruptor Divonis Berat
KY dan KPK Dukung Koruptor Divonis Berat
Soal pengurangan hukuman, Jasin tetap bersikukuh, segala bentuk keringanan hukuman bagi koruptor, seharusnya tidak diberikan. Dia menguraikan, tindak pidana korupsi itu melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Selain itu, korupsi dikategorikan sebagai bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Berkaitan dengan hal tersebut, Jasin berharap segera dilakukan revisi Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah yang memuat pengecualian pengurangan hukuman atas pidana terorisme dan korupsi. "Ke depan perlu adanya revisi soal UU atau PP yang mengecualikan pidana terorisme dan korupsi, untuk tidak diberikan pengurangan hukuman dalam bentuk apapun," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Ketua MA Harifin A Tumpa mengatakan akan mengeluarkan Surat Edaran MA, agar hakim memberi perhatian khusus pada perkara korupsi, dengan cara memberikan hukuman setimpal. Hal itu diungkapkan Harifin dalam open house Idul Fitri di rumah dinasnya, Jumat (10/9) lalu. Harifin menuturkan, konsep SEMA tersebut telah dirancang oleh Ketua Muda Pidana Khusus. Surat Edaran tersebut telah ada sejak 2001 lalu, namun kembali diperbaharui supaya ada perhatian khusus.

Pernyataan Harifin tersebut keluar demi merespon tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW), bahwa pengadilan umum kerap memberikan vonis bebas bagi terdakwa kasus korupsi. Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengungkapkan bahwa data-data ICW tersebut tidak akurat. Dia pun berencana memberikan penjelasan atas tudingan tersebut dengan menyampaikan data versi MA. (ken)

JAKARTA - Rencana MA mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait penanganan kasus korupsi dengan pemberian hukuman setimpal, disambut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News