KY dan KPK Dukung Koruptor Divonis Berat
Senin, 13 September 2010 – 19:29 WIB
Soal pengurangan hukuman, Jasin tetap bersikukuh, segala bentuk keringanan hukuman bagi koruptor, seharusnya tidak diberikan. Dia menguraikan, tindak pidana korupsi itu melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Selain itu, korupsi dikategorikan sebagai bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Berkaitan dengan hal tersebut, Jasin berharap segera dilakukan revisi Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah yang memuat pengecualian pengurangan hukuman atas pidana terorisme dan korupsi. "Ke depan perlu adanya revisi soal UU atau PP yang mengecualikan pidana terorisme dan korupsi, untuk tidak diberikan pengurangan hukuman dalam bentuk apapun," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Ketua MA Harifin A Tumpa mengatakan akan mengeluarkan Surat Edaran MA, agar hakim memberi perhatian khusus pada perkara korupsi, dengan cara memberikan hukuman setimpal. Hal itu diungkapkan Harifin dalam open house Idul Fitri di rumah dinasnya, Jumat (10/9) lalu. Harifin menuturkan, konsep SEMA tersebut telah dirancang oleh Ketua Muda Pidana Khusus. Surat Edaran tersebut telah ada sejak 2001 lalu, namun kembali diperbaharui supaya ada perhatian khusus.
Pernyataan Harifin tersebut keluar demi merespon tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW), bahwa pengadilan umum kerap memberikan vonis bebas bagi terdakwa kasus korupsi. Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengungkapkan bahwa data-data ICW tersebut tidak akurat. Dia pun berencana memberikan penjelasan atas tudingan tersebut dengan menyampaikan data versi MA. (ken)
JAKARTA - Rencana MA mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait penanganan kasus korupsi dengan pemberian hukuman setimpal, disambut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan