KY dan MA Diminta Awasi Persidangan Rasyid Rajasa
Minggu, 17 Februari 2013 – 14:08 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) harus mencermati dan mengawasi persidangan Rasyid Amrullah Rajasa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pasalnya dalam menangani kasus anak Hatta Rajasa tersebut, Kepolisian melakukan berbagai kejanggalan, pemberian keistimewaan dan tidak mengedepankan prinsip equality before the law (kesetaraan di depan hukum).
Selain itu, proses penangan kasus Rasyid Rajasa juga ekstra super kilat. Bayangkan, dalam waktu 11 hari Polisi melimpahkannya ke Kejaksaan dan dalam waktu 1,5 bulan kasusnya sudah diproses di pengadilan.
"Super cepat kilatnya penanganan terhadap kasus Rasyid Rajasa membuat kasus ini menjadi pemecah rekor dalam sejarah proses penegakan hukum di Indonesia," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, Minggu (18/2).
Namun sayangnya, tindakan super cepat itu tidak dibarengi dengan kerja profesional yang sesuai dengaan SOP. Akibatnya ada empat hal yang diabaikan Kepolisian dalam Berita Acara Pemeriksaan Rasyid Rajasa.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) harus mencermati dan mengawasi persidangan Rasyid Amrullah Rajasa di Pengadilan Negeri Jakarta
BERITA TERKAIT
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah