KY dan MA Diminta Awasi Persidangan Rasyid Rajasa

KY dan MA Diminta Awasi Persidangan Rasyid Rajasa
KY dan MA Diminta Awasi Persidangan Rasyid Rajasa
"Tidak ada rekonstruksi, tidak ada tes alkohol, tidak ada penyidikan terhadap saksi kunci yakni pacar Rasyid untuk mengungkap apa yg terjadi pada Rasyid sebelum menabrak Luxio, dan tidak ada penyidikan di kafe tempat Rasyid bermalam tahun baru sebelum menabrak Luxio," ujar Neta.

Menurut Neta, sikap polisi mengabaikan keempat hal itu membuat BAP Rasyid Rajasa menjadi sangat lemah. Sehingga dikhawatirkan unsur-unsur pelemahan itu akan membuat Rasyid Rajasa hanya divonis bebas atau hukuman percobaan.

Itu sebabnya Neta mengatakan, pihaknya mengimbau KY dan MA mengawasi proses persidangan Rasyid Rajasa. Sehingga para hakim bisa bekerja profesional, independen dan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan publik serta equality before the law.

Seperti diketahui, Jaksa mendakwa Rasyid Rajasa dengan dakwaan primer dan sekunder. Dalam dakwaan primer, jaksa menerangkan terdakwa pada hari Selasa (1/1) lalu pukul 05.45 WIB karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) harus mencermati dan mengawasi persidangan Rasyid Amrullah Rajasa di Pengadilan Negeri Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News