KY dan MA Diminta Awasi Persidangan Rasyid Rajasa
Minggu, 17 Februari 2013 – 14:08 WIB

KY dan MA Diminta Awasi Persidangan Rasyid Rajasa
"Tidak ada rekonstruksi, tidak ada tes alkohol, tidak ada penyidikan terhadap saksi kunci yakni pacar Rasyid untuk mengungkap apa yg terjadi pada Rasyid sebelum menabrak Luxio, dan tidak ada penyidikan di kafe tempat Rasyid bermalam tahun baru sebelum menabrak Luxio," ujar Neta.
Baca Juga:
Menurut Neta, sikap polisi mengabaikan keempat hal itu membuat BAP Rasyid Rajasa menjadi sangat lemah. Sehingga dikhawatirkan unsur-unsur pelemahan itu akan membuat Rasyid Rajasa hanya divonis bebas atau hukuman percobaan.
Itu sebabnya Neta mengatakan, pihaknya mengimbau KY dan MA mengawasi proses persidangan Rasyid Rajasa. Sehingga para hakim bisa bekerja profesional, independen dan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan publik serta equality before the law.
Seperti diketahui, Jaksa mendakwa Rasyid Rajasa dengan dakwaan primer dan sekunder. Dalam dakwaan primer, jaksa menerangkan terdakwa pada hari Selasa (1/1) lalu pukul 05.45 WIB karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) harus mencermati dan mengawasi persidangan Rasyid Amrullah Rajasa di Pengadilan Negeri Jakarta
BERITA TERKAIT
- Lemhannas RI Gelar Studi Strategis di Jawa Barat untuk Perkuat Ketahanan Nasional
- Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta
- Diancam Dibunuh, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bereaksi Begini
- KPK Percepat Penyidikan Kasus Korupsi di Telkomsigma
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Dihadiri Elite PDIP, Kepala Daerah, dan Keluarga