KY dan MA Diminta Awasi Persidangan Rasyid Rajasa
Minggu, 17 Februari 2013 – 14:08 WIB
"Bahwa perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Jaksa Emilwan Ridwan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (14/2).
Pasal tersebut menjelaskan dalam hal kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dapat dipidan dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Sementara itu dalam dakwaan subsidair, jaksa menerangkan karena kelalaian terdakwa pada saat mengendarai kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan.
"Karena kelalaian terdakwa mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang," kata Jaksa Emilwan.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) harus mencermati dan mengawasi persidangan Rasyid Amrullah Rajasa di Pengadilan Negeri Jakarta
BERITA TERKAIT
- Sst, KPK Gelar OTT di Kalsel, Siapa yang Diangkut?
- Ditjen HAM Dorong Peran Satpol PP Dalam Menjaga Ketertiban Daerah.
- Gandeng ITB, Daewoong Meluncurkan Laboratorium DDS Research Institute
- Dari Papua, Asta Ivo BS Meliala Deklarasikan Siap Maju Jadi Caketum Pemuda Katolik, Komda & Komcab Beri Dukungan
- Fateta IPB Deklarasikan Kesiapan untuk Atasi Tiga Tantangan Besar dan Mendorong Inovasi Pertanian
- Wanita yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal Dunia