KY dan MA Diminta Awasi Persidangan Rasyid Rajasa
Minggu, 17 Februari 2013 – 14:08 WIB

KY dan MA Diminta Awasi Persidangan Rasyid Rajasa
Atas perbuataannya itu, jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 310 ayat (2) dan (3) UU Nomor 22 tahun 2009.
Adapun ancaman hukuman dalam Pasal 310 ayat (2), adalah pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak dua juta rupiah. Sementara dalam Pasal 310 ayat (3), ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta. (gil/boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) harus mencermati dan mengawasi persidangan Rasyid Amrullah Rajasa di Pengadilan Negeri Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemhannas RI Gelar Studi Strategis di Jawa Barat untuk Perkuat Ketahanan Nasional
- Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta
- Diancam Dibunuh, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bereaksi Begini
- KPK Percepat Penyidikan Kasus Korupsi di Telkomsigma
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Dihadiri Elite PDIP, Kepala Daerah, dan Keluarga