KY Diminta Awasi Sidang Mantan Dirut BUMN Geo Dipa
Selasa, 20 Desember 2016 – 19:11 WIB

Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memutuskan kontrak kerja sama berakhir dan menyatakan Bumigas cidera janji.
Namun Bumigas tidak puas dengan keputusan BANI. Kemudian melakukan berbagai upaya hukum lain, hingga kemudian membawa Samsudin sebagai tersangka kasus penipuan.
PT Geo Dipa Energi merupakan pemilik PLTP Dieng dan Patuha yang merupakan aset negara dan termasuk dalam program pemerintah untuk ketahanan energi listrik 35 ribu MW, sebagaimana diinstruksikan Presiden Joko Widodo.
Bahkan PLTP Dieng dan Patuha telah ditetapkan sebagai salah satu obyek vital nasional.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) diminta ikut mengawasi sidang perdana kasus dugaan penipuan Samsudin Warsa, mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak
- Unsur TNI AL Selamatkan Kapal MV Serenity-09 yang Mengalami Kerusakan Mesin di Samudra Pasifik
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur
- Promo Arus Balik, KAI Beri Diskon 25 Persen untuk Tiket 13 Kereta, Cek Daftarnya
- Dirut PLN IP Apresiasi Ribuan Petugas yang Menjaga Kebutuhan Listrik saat Lebaran
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi