KY Diminta Bantu Kejaksaan Lawan Mafia Peradilan di Kasus Pencurian Emas

KY Diminta Bantu Kejaksaan Lawan Mafia Peradilan di Kasus Pencurian Emas
Komisi Yudisial. Foto: Antara/Widodo S Jusuf

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, meminta Komisi Yudisial bergerak melakukan penyelidikan terhadap vonis bebas Pengadilan Tinggi Pontianak atas tersangka kasus penambangan emas ilegal Yu Hao (49), Warga Negara Asing (WNA) asal China.

“Kalau melihat kasusnya seperti ini, ada potensinya dugaan adanya mafia peradilan. Kasus-kasus sebelumnya juga seperti itu. Kejaksaan harus turun, KY (Komisi Yudisial) harus turun tangan juga. Adakah sesuatu yang mencurigakan,” ungkap Hibnu, Selasa (22/1).

Hibnu mengaku mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengajukan kasasi atas perkara tersebut.

“Pengajuan kasasi kasus Yu Hao sangat tepat, karena dari dimensi kasusnya, subjek hukumnya bukan orang Indonesia. Kedua, dari objek perkaranya ilegal. Tanpa kita lihat dari unsur yang mendalam pun itu sudah terbukti semua,” kata Hibnu.

Hibnu mempertanyakan alasan Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan terdakwa.

Padahal sebelumnya Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, sudah menjatuhkan vonis bersalah dan menghukumnya dengan penjara 3,5 tahun.

“Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak ini alasannya apa? Karena putusan bebas itu ada dua kemungkinan. Tidak terbukti seperti yang dirumuskan dalam surat dakwaan jaksa. Apa iya? Saya kira ini perkara yang meresahkan masyarakat,” ungkap Hibnu.

Langkah kasasi Kejaksaan dalam perkara ini tepat. Menurut Hibnu, hukuman dalam perkara ini agar memunculkan efek jera terhadap para pelaku penambangan ilegal.

Komisi Yudisial bergerak melakukan penyelidikan terhadap vonis bebas Pengadilan Tinggi Pontianak atas tersangka kasus penambangan emas ilegal Yu Hao

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News