KY Diminta Bantu Kejaksaan Lawan Mafia Peradilan di Kasus Pencurian Emas
Selain menghukum terdakwa, Hibnu juga berharap persoalan kerugian negara dalam kasus ini juga tetap dikejar.
Menurutnya, prinsip penegakkan hukum saat ini, selain menghukum pelaku juga mengejar pengembalian kerugian negara. “Apalagi ini emas,” kata dia.
Yu Hao sebelumnya diadili Pengadilan Negeri Ketapang, dalam kasus penambangan ilegal seberat 774 Kg emas dan 937 Kg perak di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Kasus ini diperkirakan membuat kerugian negara mencapai Rp 1,02 triliun.
Awalnya Pengadilan Negeri Ketapang sudah menjatuhkan yang bersangkutan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara karena mencuri 774 kg dari Kalimantan Barat.
Namun Pengadilan Tinggi Pontianak menerima permintaan banding terdakwa Yu Hao dan membebaskannya. (dil/jpnn)
Komisi Yudisial bergerak melakukan penyelidikan terhadap vonis bebas Pengadilan Tinggi Pontianak atas tersangka kasus penambangan emas ilegal Yu Hao
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- KY Pelajari Vonis Bebas WN China Penambang Ilegal di Kalbar
- Rudianto Lallo Desak Asal-usul Rp21 M di Mobil Istri Eks Ketua PN Surabaya Dibongkar
- Sudah Mengabdi Puluhan Tahun Tak Bisa Ikut PPPK 2024, Malah jadi Outsourcing
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
- Pencurian 50 Gram Emas di Mes Karyawan Jakpus, Polisi Periksa 3 Orang
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki