KY Diminta Lakukan Pengawasan Dalam Proses Banding PK Mantan Deputi KemenPAN-RB

Selain itu, dia mengatakan tidak diunggahnya informasi terkait perkara tersebut dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA, bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan transparansi proses keadilan.
“Keadaan ini menimbulkan ketidakadilan serta ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan,” lanjutnya.
Oleh karena itu, meminta Komisi Yudisial RI perlu segera mengambil tindakan yang sesuai dengan kewenangannya.
Selain melakukan pengawasan terhadap MA, PBHI juga meminta KY memanggil dan memeriksa Pengadilan Negeri Bandung.
Hal itu terkait berkas perkara tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan pada tingkat PK atas nama terpidana Alex Denni, yang saat ini belum diterima di Kepaniteraan MA meski telah dikirim kepada Panitera MA pada 12 Desember 2024.
"Kami juga meminta Komisi Yudisial RI untuk memberikan informasi kepada PBHI selaku pelapor mengenai tindakan atau hasil yang telah dilakukan," jelasnya.
Dia juga meminta KY mempublikasikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat luas, sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik sekaligus bahan pembelajaran kepada publik.
Selain dugaan pelambatan proses hukum dalam perkara permohonan PK, permintaan PBHI kepada Komisi Yudisial juga didasari ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam perkara Alex Denni sejak awal.
Ketua PBHI Julius Ibrani meminta KY untuk melakukan pengawasan terhadap proses permohonan PK yang diajukan oleh mantan Deputi Kementerian PAN-RB Alex Denni.
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Anggap Sistem Pengawasan Nol Besar, Minta KY Dibubarkan
- PBHI Ajukan Amicus Curiae Soal Perkara PK Alex Denni
- Tanggapi Aksi Penembakan Oknum TNI Kepada 3 Anggota Polri, PBHI: Adili Pelaku di Peradilan Umum
- Kritik RUU Kejaksaan, PBHI Gunakan Istilah Lembaga Superbody
- DPR Sebut Ada Dugaan Pemalsuan Putusan dalam Perkara Alex Denni
- Komisi III Adukan Kasus Ted Sioeng ke KY: Fiktif dan Penuh Rekayasa