KY Diminta Lakukan Pengawasan Dalam Proses Banding PK Mantan Deputi KemenPAN-RB
Rabu, 12 Februari 2025 – 14:57 WIB

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani. Dok: Antara.
"Namun, dengan alat bukti yang sama, Alex Denni yang merupakan pihak swasta dan tidak punya kewenangan dalam membuat keputusan malah tetap dinyatakan bersalah," jelas Julius.
Dia menegaskan vonis bersalah terhadap Alex Denni jelas bertentangan dan melanggar penerapan hukum terhadap Pasal 55 KUHP yang mensyaratkan pihak penyelenggara negara harus divonis bersalah terlebih dahulu baru kemudian pihak swasta dapat dinyatakan bersalah.(mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ketua PBHI Julius Ibrani meminta KY untuk melakukan pengawasan terhadap proses permohonan PK yang diajukan oleh mantan Deputi Kementerian PAN-RB Alex Denni.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Anggap Sistem Pengawasan Nol Besar, Minta KY Dibubarkan
- PBHI Ajukan Amicus Curiae Soal Perkara PK Alex Denni
- Tanggapi Aksi Penembakan Oknum TNI Kepada 3 Anggota Polri, PBHI: Adili Pelaku di Peradilan Umum
- Kritik RUU Kejaksaan, PBHI Gunakan Istilah Lembaga Superbody
- DPR Sebut Ada Dugaan Pemalsuan Putusan dalam Perkara Alex Denni
- Komisi III Adukan Kasus Ted Sioeng ke KY: Fiktif dan Penuh Rekayasa