KY Diminta Lebih Aktif Usut Suap Hakim
Kasus Suap Hakim di PN Tanjungkarang
Jumat, 17 Juni 2011 – 12:47 WIB
JAKARTA– Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Yudisial (KY) mengusut kasus suap senilai Rp3,8 juta yang dibeber Irmawati, ibu terpidana Hengky yang terbelit perkara pencabulan anak di bawah umur terhadap hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Nursiah Sianipar.
Peneliti hukum ICW, Donald Fariz mengatakan, KY sebagai lembaga yang mengawasi kode etik dan prilaku hakim harus proaktif dan tidak diam diri atas laporan itu karena ini berkaitan dengan Integritas dan Independensi hakim. "Bila perlu KY harus jemput bola untuk periksa hakim yang bersangkutan karena ini sudah menyangkut dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim," kata Donald, Jumat (17/6)
Akan lebih baik, lanjut Donald, kasus ini dilaporkan ke aparat penegak hukum, termasuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menimbulkan efek jera terhadap para hakim. "Agar ada efek jera terhadap hakim nakal, karena apabila terus didiamkan saja, hakim akan semaunya saja melakukan hal-hal tercela," ujar Donald.
Menurut Donald. berapapun nominal uang suap tersebut, dalam kasus hakim nakal ini tidak mengenal istilah perdamaian, bahkan dalam hukum Pidana tidak mengenal sama sekali istilah damai.
JAKARTA– Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Yudisial (KY) mengusut kasus suap senilai Rp3,8 juta yang dibeber Irmawati, ibu terpidana
BERITA TERKAIT
- Menkomdigi Meutya Hafid Sapa Guru & Siswa di Daerah 3T, Sampaikan Pesan Prabowo
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- Honorer K2 & Non-ASN Database BKN 100 Persen Lolos Administrasi PPPK 2024
- Pengobatan Korban Tabrak Lari Truk Kontainer di Tangerang Dijamin Jasa Raharja
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
- NU Care-LAZISNU & Prudential Syariah Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Santri dan Guru