KY Diminta Lebih Aktif Usut Suap Hakim
Kasus Suap Hakim di PN Tanjungkarang
Jumat, 17 Juni 2011 – 12:47 WIB
"Walaupun uang suap sudah dikembalikan sanksi hukumnya terus berjalan. Tidak ada istilah damai dalam pidana, beda dengan perdata," jelas Donald.
Baca Juga:
Selain itu, lanjut Donald lagi, Pengadilan Negeri Tanjungkarang harus mengambil sikap cepat dan tanggap untuk mencari kebenarannya dan jangan ditutup-tutupi. Apalagi bila publik sudah mengetahui adanya kasus tersebut karena bisa merusak citra peradilan.
"Ketua PN (Tanjungkarang) harus proaktif untuk mengungkap kebenaran kasus dugaan hakim nakal ini," tandas Donald.
Sebelumnya, KY akan menurunkan timnya ke Lampung pekan ini. Tidak hanya itu, KY juga segera membentuk tim untuk melakukan investigasi awal dalam kasus yang mencoreng lembaga peradilan di Lampung tersebut. "Saya sudah usulkan kasus ini untuk diinvestigasi awal, jadi tetap kami lakukan penyelidikan," kata Komisioner KY Taufiqurohman Syahuri belum lama ini.
JAKARTA– Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Yudisial (KY) mengusut kasus suap senilai Rp3,8 juta yang dibeber Irmawati, ibu terpidana
BERITA TERKAIT
- Kapan Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dimulai? Inilah Jawabannya
- Rudianto Lallo Desak Asal-usul Rp21 M di Mobil Istri Eks Ketua PN Surabaya Dibongkar
- Honorer Tidak Lulus PPPK 2024 Lumayan Banyak, Sabar ya
- Danlantamal III Jakarta Pimpin Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
- Rasakan Pengalaman Eksklusif Mencicipi Berbagai Whisky Premium di Road to Whisky Live Jakarta 2025
- Pak Jat Menepis Kabar Simpang Siur soal PPPK Paruh Waktu, Honorer Jangan Galau