KY Diminta Periksa Mantan Kadispenda Bengkulu
Selasa, 14 Juni 2011 – 12:59 WIB
JAKARTA- Aliansi Masyarakat Berantas Anti Korupsi mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Provinsi Bengkulu, Chaeruddin. Menurut aliansi ini, pemeriksaan terhadap Chaeruddin menjadi sangat penting dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamuddin. "Banyak kejanggalan persidangan sebelum Agusrin divonis bebas. Di antaranya ketika hakim (Syarifuddin) selalu mencecar dan memojokan sejumlah saksi yang memberatkan Agusrin. Sebaliknya, hakim memberi kesempatan besar pada saksi yang meringankanya," ujarnya.
"Keterangan Chaeruddin sangat penting sebagai salah satu mata rantai terpenting dalam mengungkap kasus korupsi ini," kata Ketua PBHI Jakarta, Hendrik Sirait saat bertemu dengan pimpinan KY di gedung KY, Selasa (14/6).
Baca Juga:
Dikatakan Hendrik, hampir dua pekan sejak penangkapan Syarifuddin Umar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, penyidik KPK belum juga menelusuri dugaan kasus suap dibalik vonis bebas terdakwa Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin Najamudin dalam kasus korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) provinsi Bengkulu senilai Rp21 Miliar lebih.
Baca Juga:
JAKARTA- Aliansi Masyarakat Berantas Anti Korupsi mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda)
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Melanda Pasar Induk Cepu, 80 Kios Pedagang Hangus Terbakar
- Harlah ke-102 NU: Presidium MLB NU Menggelar Diskusi Publik di Kediri
- Final Kompetisi Jurnalis Kebangsaan Mahasiswa Bersama BNPT, Berikut Nama Pemenang
- Dukung Layanan PMI, Bank DKI Serahkan 1 Unit Mobil Operasional
- Tanggapi Survei Citra Penegak Hukum, MAKI Sebut Kejaksaan yang Terbaik
- Pengamat Pertanyakan Lonjakan Citra Positif KPK