KY Diminta Selidiki PK Sudjiono Timan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) diminta menyelidiki kembali keputusan Mahkamah Agung yang membebaskan terdakwa kasus BLBI Sudjiono Timan. Indonesian Legal Roundtable (ILR) menduga di balik putusan bebas itu ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim.
"Kami menduga keras ada pelanggaran kode etik yang sengaja dilakukan oleh hakim PN dan MA yang memeriksa perkara tersebut," ujar Koordinator ILR, Erwin Natosmal Oemar dalam keterangan persnya, Kamis (5/9).
ILR menduga ada dugaan suap di balik pengabulan PK yang diajukan pihak Sudjiono Timan di MA. Oleh karena itu, selain meminta penyelidikan KY terhadap pelanggaran kode etik itu, ILR juga meminta KY untuk melaporkannya ke KPK jika ditemukan pelanggaran pidana.
Menurut Erwin, advokat Sudjiono Timan pasti tahu soal proses PK itu. Namun, kata dia, advokat memang akan bertindak apapun untuk kepentingan kliennya. Oleh karena itu, yang harus ditelusuri lebih jauh saat ini adalah tim hakim di perkara Sudjiono.
"Sekarang poinnya di hakim yang memeriksa proses PK tersebut. Ada kemungkinan bau anyir suap di balik lolosnya PK Sujiono Timan. Kemungkinan itu sangat terbuka," tandas Erwin. (flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) diminta menyelidiki kembali keputusan Mahkamah Agung yang membebaskan terdakwa kasus BLBI Sudjiono Timan. Indonesian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ancaman TBC Melonjak, Pencegahan dan Pengobatan Harus Jadi Fokus
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya