KY Diminta Ungkap Kebenaran Markus TPI

KY Diminta Ungkap Kebenaran Markus TPI
KY Diminta Ungkap Kebenaran Markus TPI
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) diminta untuk turun tangan  mengungkap kebenaran tudingan adanya makelar kasus (markus) dalam putusan perkara PT Cipta televisi Indonesia (TPI) milik Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut), terhadap PT Berkah Karya Bersama (BKB) milik bos MNC Hari Tanoesudibyo.

Langkah ini perlu dilakukan karena kasusnya sudah menjadi konsumsi publik dan melibatkan tokoh-tokoh ternama di Indonesia.

Selain KY, menurut pengamat hukum Margarito Kamis, Jumat (6/5), Mahkamah Agung selayaknya membentuk tim pencari fakta yang tugasnya mengungkap kebenaran tudingan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga dipenuhi markus. "Alangkah baiknya KY dan MA turun tangan, mencari kebenaran apakah ada markus dalam proses persidangan perkara ini," kata Margarito.

Dugaan adanya peran markus dalam putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencuat setelah adanya tudingan pertemuan antara pengacara TPI, Harry Pontoh dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sahriyal dan seseorang berinisial RB sebelum pembacaan putusan yang dibacakan pada Kamis (14/4).

RB diyakini sebagai orang yang berperan sebagai markus dan mampu mengatur berbagai perkara di pengadilan. Hal ini di ungkapkan oleh Anggota Komisi III (Hukum) DPR RI Ahmad Yani. "Saya sering dengar tapi tidak pernah bertemu. Saya tahunya, dia mampu selesaikan segala masalah. Yang jelas, ada atau tidak ada mafia kasus dalam kasus ini, perlu dibuktikan kebenarannya," katanya lagi.

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) diminta untuk turun tangan  mengungkap kebenaran tudingan adanya makelar kasus (markus) dalam putusan perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News