KY Diminta Ungkap Kebenaran Markus TPI
Jumat, 06 Mei 2011 – 15:35 WIB
Baca Juga:
Gugatan diajukan Tutut terhadap PT Berkah Karya Bersama dan pengelola Sistem Administrasi badan Hukum Umum (Sisminbakum) yakni PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). Kementerian Hukum dan HAM ikut jadi turut tergugat karena dinilai menyetujui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) versi Hary Tanoesudibyo dan memblokir RUPSLB versi Tutut.
Mbak Tutut menilai 75 persen sahamnya diambil secara tidak patut oleh BKB. BKB dituding menggunakan surat kuasa pemegang saham yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPSLB TPI tertanggal 18 Maret 2005 terkait pengambilalihan saham. Keinginan Tutut ini dikabulkan haim dimana salah satu isi putusannya mengembalikan komposisi kepemilikan saham TPI seperti sebelum 18 Maret 2005. (pra/jpnn)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) diminta untuk turun tangan mengungkap kebenaran tudingan adanya makelar kasus (markus) dalam putusan perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ojol Tak Diberi Subsidi BBM, Menteri Bahli Merespons Begini
- Chandra Asri dan Rumah Atsiri Edukasi Pengelolaan Sampah Personal Care
- Mentrans Pastikan Putra-Putri Papua Dapat Alokasi Khusus Beasiswa Patriot
- Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut
- Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
- Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri