KY Dinilai Berlebihan soal Daming
Selasa, 22 Januari 2013 – 22:50 WIB
Secara pribadi, Harifin mengaku tak sependapat dengan pernyataan Daming yang menyebut korban dan pelaku pemerkosaan sama-sama enak. "Berbeda pendapat apa itu salah? Itu namanya mematikan demokrasi," tegasnya.
Di pihak lain, pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI), Idrianto Seno Adji mengatakan rekomendasi KY terlalu berat. Pasalnya, Daming sendiri sudah dihukum secara moral oleh masyarakat. Idealnya, akibat ucapannya itu Daming hanya kena teguran lisan.
Terlebih dari sisi profesi, lanjut Idrianto, ucapan Daming itu tidak tergolong sebagai perbuatan tak profesional dalam penanganan perkara, atau unproffesional conduct. Sementara pemberhentian hakim, katanya, hanya bisa dilakukan jika tak profesional dalam konteks penanganan perkara.
Daming awalnya diajukan KY ke DPR untuk mengisi posisi hakim agung di kamar perdata. Tapi gara-gara Daming mengeluarkan pernyataan soal korban pemerkosaan, komisioner KY merekomendasikannya agar diberhentikan secara terhormat melalui sidang majelis kehormatan hakim.
JAKARTA - Rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang meminta ketua Mahkamah Agung (MA) agar memberhentikan secara terhormat hakim Muhammad Daming Sunusi
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers