KY Dinilai tak Fokus Awasi Hakim

KY Dinilai tak Fokus Awasi Hakim
KY Dinilai tak Fokus Awasi Hakim
JAKARTA - Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) menilai Komisi Yudisial (KY) tak fokus mengawasi kinerja hakim yang menangani sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). Padahal transaksi finansial dan politik berpotensi besar terjadi di tingkat Pengadilan.

"Komisi Yudisial tidak melihat sesuatu yang penting. Padahal pada proses Pemilukada, terjadi transaksi finansial maupun politik," kata Wakil Ketua KRHN, Yulianto.

Menurut dia, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) No. 08 Tahun 2008. 4/16/2009 tentang pengalihan wewenang mengadili sengketa hasil pilkada memang sudah berpindah ke MK. Namun, kata dia, Pengadilan Negeri (PN) ataupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkewenangan menangani perselisihan terhadap proses tahapan Pemilukada, seperti tindak pidana politik uang atau terkait dengan calon kepala daerah yang digugurkan KPU.

Yulianto mencontohkan kasus di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Kata dia, Ketua PN Bima mengeluarkan pendapat hukum yang menyebutkan bahwa pelaku tindak pidana politik uang tidak berhubungan dengan calon tertentu. "Saya kira ini perlu menjadi perhatian bagi KY," ucapnya.

JAKARTA - Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) menilai Komisi Yudisial (KY) tak fokus mengawasi kinerja hakim yang menangani sengketa Pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News