KY Disebut Belum Punya Wewenang Lakukan Pengawasan
Senin, 10 Januari 2011 – 16:34 WIB

JUMPA - Ketua KY Eman Suparman (kiri) usai berjumpa dengan Ketua MK Mahfud MD, di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/1). Foto: Arundono/JPNN.
JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman menyatakan, pihaknya akan bersedia melakukan pengawasan terhadap hakim konstitusi, jika sudah memiliki kewenangan melalui perundangan-undangan yang berlaku. "Saya serahkan lagi kepada perundang-undangan, kepada DPR. Bagaimana? Saya hanya menjalankan Undang-Undang," ujar Suparman kepada wartawan, usai pertemuan tertutup dengan Ketua MK, di Gedung MK, Senin (10/1).
Namun demikian, Suparman mengaku, bukan berarti KY tidak dapat melakukan pengawasan itu selama DPR belum mengesahkan perundangan tersebut. Tapi hal itu menurut Suparman, masih perlu pembicaraan lebih lanjut.
Baca Juga:
"Tidak berarti begitu. Karena tidak ada sesuatu yang tidak bisa kita bicarakan. Tapi itu akan kita bicarakan nanti. Saya tidak dapat memberikan keterangan itu, karena itu bersifat substansial. Nanti akan kami pelajari, bagaimana kami harus melakukannya (pengawasan). Saya tidak akan mendahului," tuturnya.
Lebih lanjut, Suparman menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pembahasan lebih lanjut dengan DPR, guna membicarakan soal perundang-undangan tersebut. "Ya, tentu saja dengan DPR. Kan kita masih menunggu UU yang harus disempurnakan," imbuhnya.
JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman menyatakan, pihaknya akan bersedia melakukan pengawasan terhadap hakim konstitusi, jika sudah
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Minta Deregulasi Genjot Daya Saing dan Investasi Industri Padat Karya
- Intip Sepatu Zulhas hingga Pramono Saat Tinjau Bantar Gebang, Sebegini Harganya
- IHSG Anjlok, Prabowo Akan Segera Temui Investor
- Cahaya Zakat: Sinergi Muzaki, Amil, dan Mustahik untuk Kesejahteraan Umat
- Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis
- Dukung Sekolah Rakyat, Gubernur Sherly Tjoanda Siapkan Lahan 10 Hektare