KY Disebut Belum Punya Wewenang Lakukan Pengawasan
Senin, 10 Januari 2011 – 16:34 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman menyatakan, pihaknya akan bersedia melakukan pengawasan terhadap hakim konstitusi, jika sudah memiliki kewenangan melalui perundangan-undangan yang berlaku. "Saya serahkan lagi kepada perundang-undangan, kepada DPR. Bagaimana? Saya hanya menjalankan Undang-Undang," ujar Suparman kepada wartawan, usai pertemuan tertutup dengan Ketua MK, di Gedung MK, Senin (10/1).
Namun demikian, Suparman mengaku, bukan berarti KY tidak dapat melakukan pengawasan itu selama DPR belum mengesahkan perundangan tersebut. Tapi hal itu menurut Suparman, masih perlu pembicaraan lebih lanjut.
Baca Juga:
"Tidak berarti begitu. Karena tidak ada sesuatu yang tidak bisa kita bicarakan. Tapi itu akan kita bicarakan nanti. Saya tidak dapat memberikan keterangan itu, karena itu bersifat substansial. Nanti akan kami pelajari, bagaimana kami harus melakukannya (pengawasan). Saya tidak akan mendahului," tuturnya.
Lebih lanjut, Suparman menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pembahasan lebih lanjut dengan DPR, guna membicarakan soal perundang-undangan tersebut. "Ya, tentu saja dengan DPR. Kan kita masih menunggu UU yang harus disempurnakan," imbuhnya.
JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman menyatakan, pihaknya akan bersedia melakukan pengawasan terhadap hakim konstitusi, jika sudah
BERITA TERKAIT
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub