KY Disebut Belum Punya Wewenang Lakukan Pengawasan

KY Disebut Belum Punya Wewenang Lakukan Pengawasan
JUMPA - Ketua KY Eman Suparman (kiri) usai berjumpa dengan Ketua MK Mahfud MD, di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/1). Foto: Arundono/JPNN.
JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman menyatakan, pihaknya akan bersedia melakukan pengawasan terhadap hakim konstitusi, jika sudah memiliki kewenangan melalui perundangan-undangan yang berlaku. "Saya serahkan lagi kepada perundang-undangan, kepada DPR. Bagaimana? Saya hanya menjalankan Undang-Undang," ujar Suparman kepada wartawan, usai pertemuan tertutup dengan Ketua MK, di Gedung MK, Senin (10/1).

Namun demikian, Suparman mengaku, bukan berarti KY tidak dapat melakukan pengawasan itu selama DPR belum mengesahkan perundangan tersebut. Tapi hal itu menurut Suparman, masih perlu pembicaraan lebih lanjut.

"Tidak berarti begitu. Karena tidak ada sesuatu yang tidak bisa kita bicarakan. Tapi itu akan kita bicarakan nanti. Saya tidak dapat memberikan keterangan itu, karena itu bersifat substansial. Nanti akan kami pelajari, bagaimana kami harus melakukannya (pengawasan). Saya tidak akan mendahului," tuturnya.

Lebih lanjut, Suparman menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pembahasan lebih lanjut dengan DPR, guna membicarakan soal perundang-undangan tersebut. "Ya, tentu saja dengan DPR. Kan kita masih menunggu UU yang harus disempurnakan," imbuhnya.

JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman menyatakan, pihaknya akan bersedia melakukan pengawasan terhadap hakim konstitusi, jika sudah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News