KY Dorong Ada Regulasi Keamanan Pengadilan
Rabu, 23 Februari 2011 – 18:10 WIB
Sebelumnya, KRHN meminta negara harus memberikan jaminan yang kuat terhadap keamanan di pengadilan. KRHN juga mendesak DPR dan Pemerintah membentuk UU Contempt of Court, yang secara komprehensif mengatur tindak kekerasan di pengadilan, mekanisme penyelesaian, dan sanksi-sanksinya.
Baca Juga:
“Komisi Yudisial harus proaktif melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan kepolisian untuk mengevaluasi prosedur keamanan di pengadilan, serta mendorong atau menginisiasi kebijakan-kebijakan yang diperlukan untuk meningkatkan perlindungan kemanan di semua pengadilan,” kata Ketua Badan Pengurus KRHN, Firmansyah Arifin saat jumpa pers di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Rabu (23/2). (kyd/jpnn)
JAKARTA-Komisi Yudisial (KY) merespon usulan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) terkait perlunya jaminan kemananan dari tindak kekerasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani