KY Dorong Ada Regulasi Keamanan Pengadilan

KY Dorong Ada Regulasi Keamanan Pengadilan
KY Dorong Ada Regulasi Keamanan Pengadilan
Sebelumnya, KRHN meminta negara harus memberikan jaminan yang kuat terhadap keamanan di pengadilan. KRHN juga mendesak DPR dan Pemerintah membentuk UU Contempt of Court, yang secara komprehensif mengatur tindak kekerasan di pengadilan, mekanisme penyelesaian, dan sanksi-sanksinya.

“Komisi Yudisial harus proaktif melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan kepolisian untuk mengevaluasi prosedur keamanan di pengadilan, serta mendorong atau menginisiasi kebijakan-kebijakan yang diperlukan untuk meningkatkan perlindungan kemanan di semua pengadilan,” kata Ketua Badan Pengurus KRHN, Firmansyah Arifin saat jumpa pers di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Rabu (23/2). (kyd/jpnn)


JAKARTA-Komisi Yudisial (KY) merespon usulan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) terkait perlunya jaminan kemananan dari tindak kekerasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News