KY Eksaminasi Putusan Bebas Bupati
Rabu, 02 November 2011 – 23:55 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah menerima salinan putusan dua terdakwa korupsi yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung atas terdakwa Bupati Lampung Timur nonaktif, Satono dan mantan Bupati Lampung Tengah, Andi Achmad Sampurna Jaya.
Karenanya, lembaga pengawas hakim tersebut menyatakan akan melakukan analisis putusan dan dokumen persidangn (eksaminasi) guna mencari dugaan pelanggaran kode etik Majelis Hakim khusunya, Andreas Suharto dan Itong Isnaini yang memvonis bebas kedua terdakwa itu.
Baca Juga:
"Kemarin sore diterima KY (salinan putusan). Putusannya sendiri baru mulai ditelaah minggu ini," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar kepada JPNN di Jakarta, Rabu (2/11).
Selain melakukan penelaahan putusan, KY juga telah mempelajari data-data seputar sidang perkara tersebut termasuk informasi yang telah dikumpulkan oleh tim Investigasi. Bahkan lanjut Asep, tidak menutup kemungkinan bila hasil telaah menguatkan dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim, KY akan meminta keterangan pihak-pihak terkait termasuk juga majelis hakimnya.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah menerima salinan putusan dua terdakwa korupsi yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri
BERITA TERKAIT
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan