KY Eksaminasi Putusan Bebas Bupati
Rabu, 02 November 2011 – 23:55 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah menerima salinan putusan dua terdakwa korupsi yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung atas terdakwa Bupati Lampung Timur nonaktif, Satono dan mantan Bupati Lampung Tengah, Andi Achmad Sampurna Jaya.
Karenanya, lembaga pengawas hakim tersebut menyatakan akan melakukan analisis putusan dan dokumen persidangn (eksaminasi) guna mencari dugaan pelanggaran kode etik Majelis Hakim khusunya, Andreas Suharto dan Itong Isnaini yang memvonis bebas kedua terdakwa itu.
Baca Juga:
"Kemarin sore diterima KY (salinan putusan). Putusannya sendiri baru mulai ditelaah minggu ini," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar kepada JPNN di Jakarta, Rabu (2/11).
Selain melakukan penelaahan putusan, KY juga telah mempelajari data-data seputar sidang perkara tersebut termasuk informasi yang telah dikumpulkan oleh tim Investigasi. Bahkan lanjut Asep, tidak menutup kemungkinan bila hasil telaah menguatkan dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim, KY akan meminta keterangan pihak-pihak terkait termasuk juga majelis hakimnya.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah menerima salinan putusan dua terdakwa korupsi yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya