KY Eksaminasi Putusan Bebas Bupati
Rabu, 02 November 2011 – 23:55 WIB
"Kalau untuk telaah informasi dan putusan kan sedang dilaksanakan. Tapi permintaan keterangan para pihak tunggu hasil telaah," ujar Asep.
Baca Juga:
Dikatakan Asep, pihaknya akan menyelesaikan semua tahapan penanganan dugaan pelanggaran kode etik hakim itu dalam waktu 90 hari kedepan. Dibeberkannya, waktu tiga bulan itu dipergunakan KY untuk proses telaah awal informasi dan dokumen persidangan, sidang panel komisioner yang menangani perkaranya, permintaan keterangan para pihak termasuk hakimnya, kemudian sidang Pleno para komisioner KY memberikan sanksi untuk direkomendasikan ke Mahkamah Agung (MA).
"Tidak ada batas waktu, tergantung kasusnya. Yang pasti total waktu yang dibutuhin sampai hasil akhir semua proses 90 hari kerja," tandas Asep.
Sebelumnya, wakil ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Shaleh menyatakan, pihaknya tengah menjajaki pemeriksaan majelis hakim secara bersama-sama dengan Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan kewenangan yang diberikan Undanga-Undang (UU) KY yang telah direvisi beberapa waktu lalu.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah menerima salinan putusan dua terdakwa korupsi yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri
BERITA TERKAIT
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum