KY Eksaminasi Putusan Bebas Bupati
Rabu, 02 November 2011 – 23:55 WIB

KY Eksaminasi Putusan Bebas Bupati
Hal itu kata Imam, sudah dibicarakanya dengan Ketua Muda Bidang Pengawas MA, Hatta Ali."Kalau nanti bukti-bukti dan saksi-saksi sudah didengar dan dugaannya sangat kuat, KY akan ajak MA lakukan pemeriksaan terhadap hakim itu secara bersama. Ini dimungkinkan dalam UU KY," tegas Imam belum lama ini.
Diketahui, hanya dalam waktu tiga hari, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung telah memvonis bebas dua terdakwa koruptor. Yakni Bupati Lampung Timur nonaktif, Satono dalam kasus korupsi dana APBD Rp119 milyar divonis bebas, Senin (17/10). Dua hari kemudian, Rabu (19/10), giliran mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya yang divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi kas daerah Pemkab Lamteng sebesar Rp28 milyar. Menariknya, dua majelis hakim yang sama Andreas Suharto dan Itong Isnaini yang memvonis bebas kedua terdakwa itu. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah menerima salinan putusan dua terdakwa korupsi yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN