KY Eksaminasi Vonis Bebas Walikota Bekasi Nonaktif
Kamis, 27 Oktober 2011 – 12:11 WIB

KY Eksaminasi Vonis Bebas Walikota Bekasi Nonaktif
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengaku telah menerima salinan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Bandung, terkait vonis bebas walikota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad.
Untuk itu, KY akan melakukan eksaminasi putusan tersebut guna menyelidiki apakah ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilanggar oleh Majelis Hakim yang diketuai Azharyadi Kusuma dengan anggotanya, Eka Saharta dan Hakim Adhoc Ramlan Comel.
"KY baru dapat salinan putusannya kemarin siang," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Kamis (27/10).
Selain melakukan penelaahan putusan, KY menurutnya juga telah mengumpulkan data-data seputar sidang perkara tersebut yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. "Setelah putusan dipelajari, nantinya disandingkan dengan hasil telaahan KY atas proses persidangan yang terjadi. Semua mekanisme ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada atau tidak pelanggaran kode etik dan perilaku hakim (bukan untuk menilai baik buruk dan benar atau salah putusan)," ujarnya.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengaku telah menerima salinan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Bandung, terkait vonis bebas walikota
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi