KY Eksaminasi Vonis Bebas Walikota Bekasi Nonaktif
Kamis, 27 Oktober 2011 – 12:11 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengaku telah menerima salinan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Bandung, terkait vonis bebas walikota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad.
Untuk itu, KY akan melakukan eksaminasi putusan tersebut guna menyelidiki apakah ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilanggar oleh Majelis Hakim yang diketuai Azharyadi Kusuma dengan anggotanya, Eka Saharta dan Hakim Adhoc Ramlan Comel.
"KY baru dapat salinan putusannya kemarin siang," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Kamis (27/10).
Selain melakukan penelaahan putusan, KY menurutnya juga telah mengumpulkan data-data seputar sidang perkara tersebut yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. "Setelah putusan dipelajari, nantinya disandingkan dengan hasil telaahan KY atas proses persidangan yang terjadi. Semua mekanisme ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada atau tidak pelanggaran kode etik dan perilaku hakim (bukan untuk menilai baik buruk dan benar atau salah putusan)," ujarnya.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengaku telah menerima salinan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Bandung, terkait vonis bebas walikota
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Gelar Temu Karya dan Penganugerahan Penghargaan Desa & Kelurahan Berprestasi 2024
- Inovasi Pelayanan Publik, Pemprov Jateng Raih Dua Penghargaan dari KemenPAN-RB
- Kejagung Serius Tangani Dugaan Penguasaan Lahan Perkebunan Sawit
- Bareskrim Bongkar Sindikat Judol yang Dikendalikan WNA dengan Perputaran Uang Rp 685 M
- MenPAN-RB Ungkap Instruksi Jokowi soal Jadwal ASN Pindah ke IKN, Siap-Siap Saja
- Kemenkumham Babel Luncurkan Gerai Imigrasi-Corner di Bangka