KY Eksaminasi Vonis Bebas Walikota Bekasi Nonaktif
Kamis, 27 Oktober 2011 – 12:11 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengaku telah menerima salinan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Bandung, terkait vonis bebas walikota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad.
Untuk itu, KY akan melakukan eksaminasi putusan tersebut guna menyelidiki apakah ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilanggar oleh Majelis Hakim yang diketuai Azharyadi Kusuma dengan anggotanya, Eka Saharta dan Hakim Adhoc Ramlan Comel.
"KY baru dapat salinan putusannya kemarin siang," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Kamis (27/10).
Selain melakukan penelaahan putusan, KY menurutnya juga telah mengumpulkan data-data seputar sidang perkara tersebut yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. "Setelah putusan dipelajari, nantinya disandingkan dengan hasil telaahan KY atas proses persidangan yang terjadi. Semua mekanisme ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada atau tidak pelanggaran kode etik dan perilaku hakim (bukan untuk menilai baik buruk dan benar atau salah putusan)," ujarnya.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengaku telah menerima salinan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Bandung, terkait vonis bebas walikota
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi