KY: Gaji Hakim Muda Minim Rp 7 Juta

KY: Gaji Hakim Muda Minim Rp 7 Juta
KY: Gaji Hakim Muda Minim Rp 7 Juta
SURABAYA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah merumuskan gaji yang layak bagi para hakim yakni sebesar  Rp 7 juta. Komisi telah merapatkan kenaikan gaji tersebut dengan kementrian keuangan termasuk institusi dimana para hakim muda itu bernaung, Mahkamah Agung (MA).

"Itu yang layak untuk hakim baru dengan masa kerja 0 tahun. Itu berlaku bagi hakim muda di seluruh Indonesia," kata Ketua Komisi Yudisial Prof Dr Eman Suparman, saat berdiskusi di Gedung Graha Pena Jawa Pos, kemarin. Selama ini, hakim baru mendapatkan gaji yang kecil yakni Rp 1,9 juta. Dalam rumusan KY,  hakim yang bertugas di pelosok Indonesia akan mendapatkan tunjangan kemahalan.

KY juga merumuskan kenaikan gaji hakim tersebut berdasarkan tingkatannya. Misalnya, gaji ketua Pengadilan Negeri (PN), sejajar dengan gaji bupati. Selanjutnya, gaji ketua Pengadilan Tinggi (PT) juga setara dengan gaji gubernur. Sementara gaji ketua Mahkamah Agung (MA) setara dengan Presiden. Sementara pendapatan para hakim agung setara dengan para menterinya.

Namun, semua itu amat bergantung dari perhitungan kementrian keuangan itu sendiri. Pihaknya sudah menggelar beberapa kali rapat untuk mengerek gaji hakim tersebut. Namun hingga sekarang belum ada titik temu. Sebab menteri keuangan masih berupaya mencarikan anggaran yang tepat dalam APBN 2013 nanti. Sebab, kata Eman, pemerintah juga dipusingkan membengkaknya subsidi BBM.

SURABAYA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah merumuskan gaji yang layak bagi para hakim yakni sebesar  Rp 7 juta. Komisi telah merapatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News