KY Gandeng Lembaga Lain
Pemeriksaan Putusan PK yang Memenangkan KPC
Minggu, 30 Mei 2010 – 06:02 WIB
KY memang harus pro aktif dalam memeriksa putusan yang menolak PK dari DJP itu. Sebab, kalau harus menunggu salinan putusan dari MA, butuh waktu lama. "Putusan MA yang diekspose di internet itu pada umumnya belum ada minutasi (pemberkasan putusan di panitera, Red.). Ini pasti butuh waktu lama," kata anggota KY kelahiran Kediri ini. KY juga bercermin pada putusan PK Artalyta Suryani alias Ayin. MA belum juga memberikan salinan berkas putusan yang diputus sejak April silam kepada KY.
Baca Juga:
Sebelumnya diwartakan, MA memenangkan PT KPC sehubungan dengan gugatan dalam kasus perpajakan. Majelis hakim menolak permohonan PK yang diajukan DJP atas pemeriksaan dugaan pidana pajak yang dilakukan manajemen PT KPC.
Putusan majelis hakim agung yang diketuai Paulus Effendi Lotulung dengan hakim anggota Imam Soebechi dan Supandi itu menguatkan putusan pengadilan pajak yang membatalkan pemeriksaan dugaan pidana pajak pada?PT KPC. Konsekuensinya, DJP tak bisa memeriksa bukti-bukti permulaan dugaan tindak pidana perpajakan PT KPC yang ditaksir mencapai Rp 1,5 triliun.(aga)
JAKARTA -- Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dalam kasus PT Kaltim Prima Coal (KPC) berbuntut panjang. Komisi Yudisial (KY) bakal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menhut Raja Juli Bertemu Perwakilan CSO, Bahas Soal Pengelolaan Hutan Adat
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi