KY Geber Analisa Persidangan Mochtar Muhammad
Rabu, 12 Oktober 2011 – 16:06 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mempercepat analisis hasil temuan-temuan tentang fakta persidangan Wali Kota Bekasi non aktif, Mochtar Muhammad yang divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan Tipikor, Bandung dengan ketua Azharyadi Priakusuma. Hasil analisa itu pula yang akan menjadi dasar bagi KY untuk menentukan langkah lanjutan atas majelis hakim yang mengadili politisi PDI Perjuangan itu. Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan eksaminasi kasus vonis bebas murni atas Mochtar. Menurut Benny, eksaminasi itu layak dilakukan bila diduga ada indikasi pelanggaran kode etik dan prilaku hakim.
"Saat ini KY akan secepatnya menganalisis seluruh hasil penelusuran yang sudah dilakukan selama ini, dokumen-dokumen persidangan, termasuk di dalamnya rekaman proses persidangan," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar kepada JPNN, Rabu (12/10).
Baca Juga:
Dikatakan Asep, dari hasil analisis dokumen dan rekaman persidangan tersebut maka KY bisa menentukan langkah selanjutnya. Sebab, bila semua data tersebut dinilai bisa ditindaklanjuti, maka KY akan meminta keterangan majelis hakim yang mebngadili Mochtar. "Tapi kalau tidak bisa ditindaklanjuti, maka ditutup," tandas Asep.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mempercepat analisis hasil temuan-temuan tentang fakta persidangan Wali Kota Bekasi non aktif, Mochtar Muhammad yang
BERITA TERKAIT
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi
- TNI AL Kerahkan Tim Untuk Bantu Padamkan Kebakaran Kapal di Batam
- BNN: Sulsel Darurat Narkoba Urutan Kelima di Indonesia