KY Geber Analisa Persidangan Mochtar Muhammad

KY Geber Analisa Persidangan Mochtar Muhammad
KY Geber Analisa Persidangan Mochtar Muhammad
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mempercepat analisis hasil temuan-temuan tentang fakta persidangan Wali Kota Bekasi non aktif, Mochtar Muhammad yang divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan Tipikor, Bandung dengan ketua Azharyadi Priakusuma. Hasil analisa itu pula yang akan menjadi dasar bagi KY untuk menentukan langkah lanjutan atas majelis hakim yang mengadili politisi PDI Perjuangan itu.

"Saat ini KY akan secepatnya menganalisis seluruh hasil penelusuran yang sudah dilakukan selama ini, dokumen-dokumen persidangan, termasuk di dalamnya rekaman proses persidangan," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar kepada JPNN, Rabu (12/10).

Dikatakan Asep,  dari hasil analisis dokumen dan rekaman persidangan tersebut maka KY bisa menentukan langkah selanjutnya. Sebab, bila semua data tersebut dinilai bisa ditindaklanjuti, maka KY akan meminta keterangan majelis hakim yang mebngadili Mochtar. "Tapi kalau tidak bisa ditindaklanjuti, maka ditutup," tandas Asep.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan eksaminasi kasus vonis bebas murni atas Mochtar. Menurut Benny, eksaminasi itu layak dilakukan bila diduga ada indikasi pelanggaran kode etik dan prilaku hakim.

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mempercepat analisis hasil temuan-temuan tentang fakta persidangan Wali Kota Bekasi non aktif, Mochtar Muhammad yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News