KY Gregetan Lihat Aksi Hakim Tripeni

KY Gregetan Lihat Aksi Hakim Tripeni
Ilustrasi.

Sedangkan panitera pengganti PTUN Medan, Syamsir Yusfan yang turut disangka sebagai pihak penerima dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (flo/jpnn)


JAKARTA - Penangkapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tripeni Irianto Putro oleh KPK mendapat sorotan banyak pihak. Termasuk dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News