KY Harus Bebas dari Intervensi MA
Rabu, 15 Desember 2010 – 04:44 WIB

KY Harus Bebas dari Intervensi MA
Namun jika nantinya yang terpilih adalah dari unsur hakim, maka DPR akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap kinerja KY. Bahkan, jika dalam perjalanannya terbukti tidak independen, maka DPR bisa saja merekomendasikan untuk pergantian ketua.
Baca Juga:
“Masalah ini juga yang sedang dibahas oleh DPR untuk nanti ke depannya bagaimana Ketua KY agar pemilihannya sama dengan Ketua KPK yakni melalui DPR. Ini akan dibahas dalam revisi UU KY,” jelasnya.
Diketahui, saat ini dua nama yang kuat disebut-sebut bakal menjadi Ketua KY adalah Abbas Said (dari unsur hakim) dan mantan staf ahli KY Suparman Marzuki.
Sementara itu, Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti dengan tegas menyatakan bahwa Abbas Said tidak layak untuk menjadi Ketua KY. Hal itu mengingat perjalanan sejarahnya dirinya saat menjadi hakim agung menjadi salah satu yang ikut mengajukan uji materi UU KY soal pengawasan hakim.
JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi PAN Yahdil Abdi mendesak agar Komisi Yudisial (KY) kebal terhadap intervensi Mahkamah Agung (MA). Karena
BERITA TERKAIT
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan