KY Harus Bebas dari Intervensi MA
Rabu, 15 Desember 2010 – 04:44 WIB
Namun jika nantinya yang terpilih adalah dari unsur hakim, maka DPR akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap kinerja KY. Bahkan, jika dalam perjalanannya terbukti tidak independen, maka DPR bisa saja merekomendasikan untuk pergantian ketua.
Baca Juga:
“Masalah ini juga yang sedang dibahas oleh DPR untuk nanti ke depannya bagaimana Ketua KY agar pemilihannya sama dengan Ketua KPK yakni melalui DPR. Ini akan dibahas dalam revisi UU KY,” jelasnya.
Diketahui, saat ini dua nama yang kuat disebut-sebut bakal menjadi Ketua KY adalah Abbas Said (dari unsur hakim) dan mantan staf ahli KY Suparman Marzuki.
Sementara itu, Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti dengan tegas menyatakan bahwa Abbas Said tidak layak untuk menjadi Ketua KY. Hal itu mengingat perjalanan sejarahnya dirinya saat menjadi hakim agung menjadi salah satu yang ikut mengajukan uji materi UU KY soal pengawasan hakim.
JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi PAN Yahdil Abdi mendesak agar Komisi Yudisial (KY) kebal terhadap intervensi Mahkamah Agung (MA). Karena
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang