KY Harus Siap-siap, 7 Calon Hakim Agung Bakal Ditolak DPR
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menyatakan kekecewaannya terhadap sejumlah calon hakim agung yang dikirim oleh Komisi Yudisial (KY) ke Komisi Hukum DPR minim integritas.
"Kami sangat kecewa dengan calon hakim agung yang dikirim KY. Saya melihat proses seleksi asal-asalan karena calon hakim yang dikirim tidak ditelisik lebih dalam," kata Masinton, di Jakarta, Minggu (28/8).
Padahal menurut Masinton, untuk memperbaiki kinerja Mahkamah Agung (MA) mestinya KY mengirimkan calon hakim yang kompeten dan memiliki integritas yang tinggi. Sepertinya ujar dia, panitia seleksi calon hakim agung tidak mampu mencari calon yang bisa memperbaiki peradilan negeri ini.
"Hakim agung yang baru harus memiliki kapasitas sebagai pengambil keputusan hukum tingkat akhir. Karena itu pengetahuan mengenai hukum wajib dimiliki dan tentunya tidak memiliki rekam jejak yang buruk,” katanya.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, sejumlah laporan masyarakat ke Sekretariat Komisi III terkait calon hakim agung akan menjadi pertimbangan DPR. Sebagai contoh, adanya laporan masyarakat terhadap salah seorang calon hakim agung.
Calon hakim agung yang dimaksud dia duga tersangkut pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam perkara pidana Nomor 35K/PMT-II/AD/XII/2015. Kasus itu dilaporkan ke Komisi III pada 25 Agustus 2016.
“Laporan masyarakat itu akan ditindaklanjuti saat uji kepatutan dan kelayakan besok. Komisi III bertekad tidak akan meloloskan calon yang membuat citra MA semakin buruk," ujarnya.
Dia menambahkan, DPR akan melanjutkan uji kepatutan dan kelayakan Senin (29/8). Masih ada tiga calon lainnya yang belum diuji yaitu Ibrahim, Hidayat Manao dan Edi Riadi.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menyatakan kekecewaannya terhadap sejumlah calon hakim agung yang dikirim oleh Komisi Yudisial
- 5 Berita Terpopuler: Penyebab Kartu Ujian Tak Bisa Dicetak Terungkap, Kasus Ini Jadi Pelajaran bagi PPPK, tetapi Jangan Panik
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum