KY Heran Kinerja Hakim MK Tak Bisa Diawasi
Inginkan Kewenangan Pengawasan KY Masuk dalam Amandemen UUD
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus, menyatakan perlunya pengawasan terhadap kerja Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, sudah beberapa kali putusan MK bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan.
"Kerja Mahkamah Konstitusi itu perlu juga diawasi sebab dalam proses pengambilan keputusan sering terjadi dissenting opinion," kata Jaja saat pertemuan KY dengan Tim Kerja Sistem Ketatanegaraan MPR RI, di gedung KY, jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (23/9).
Jaja lantas mencontohkan putusan MK terhadap Undang-Undang Perbankan Syariah yang mencabut kewenangan Pengadilan Agama untuk mengadili sengketa perbankan syariah. Terlebih lagi, kata Jaja, putusan MK dalam uji materi UU Perbankan Syariah tidaklah bulat karena ada hakim konstitusi mengajukan pendapat berbeda. "Kita tahu, terjadi dissenting opinion sebelum putusan diambil," tegas Jaja.
Sementara anggota KY lainnya, Taufiqurrahman Sahuri, mempertanyakan jenis hakim MK sehingga kinerjanya tidak diawasi. "Hakimnya itu sejenis apa? Apa hakim garis sehingga tidak bisa diawasi?" cetusnya.
Karenanya, Taufiq dan Jaja berharap agar KY diberi kewenangan mengasasi hakim MA dan MK. Bahkan, sudah semestinya kewenangan KY mengawasi hakim MK itu masuk dalam rencana amandemen UUD 45. "Hakim MA dan MK harus di bawah pengawasan KY," imbuhnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus, menyatakan perlunya pengawasan terhadap kerja Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian