KY Heran Kinerja Hakim MK Tak Bisa Diawasi

Inginkan Kewenangan Pengawasan KY Masuk dalam Amandemen UUD

KY Heran Kinerja Hakim MK Tak Bisa Diawasi
KY Heran Kinerja Hakim MK Tak Bisa Diawasi

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus, menyatakan perlunya pengawasan terhadap kerja Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, sudah beberapa kali putusan MK bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan.

"Kerja Mahkamah Konstitusi itu perlu juga diawasi sebab dalam proses pengambilan keputusan sering terjadi dissenting opinion," kata Jaja saat pertemuan KY dengan Tim Kerja Sistem Ketatanegaraan MPR RI, di gedung KY, jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (23/9).

Jaja lantas mencontohkan putusan MK terhadap Undang-Undang Perbankan Syariah yang mencabut kewenangan Pengadilan Agama untuk mengadili sengketa perbankan syariah. Terlebih lagi, kata Jaja, putusan MK dalam uji materi UU Perbankan Syariah tidaklah bulat karena ada hakim konstitusi mengajukan pendapat berbeda. "Kita tahu, terjadi dissenting opinion sebelum putusan diambil," tegas Jaja.

Sementara anggota KY lainnya, Taufiqurrahman Sahuri, mempertanyakan jenis hakim MK sehingga kinerjanya tidak diawasi. "Hakimnya itu sejenis apa? Apa hakim garis sehingga tidak bisa diawasi?" cetusnya.

Karenanya, Taufiq dan Jaja berharap agar KY diberi kewenangan mengasasi hakim MA dan MK. Bahkan, sudah semestinya kewenangan KY mengawasi hakim MK itu masuk dalam rencana amandemen UUD 45. "Hakim MA dan MK harus di bawah pengawasan KY," imbuhnya. (fas/jpnn)

 


JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus, menyatakan perlunya pengawasan terhadap kerja Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, sudah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News