KY Ikut Incar Hakim Imas
Senin, 04 Juli 2011 – 07:27 WIB

Hakim Imas Dianasari seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/7). Foto : Arundono/JPNN
Maklum, 2009 lalu sebenarnya sudah ada laporan serupa kepada KY. Namun, saat diperiksa Imas bisa lolos lantaran tidak ada bukti yang memberatkannya. "Bukan tidak mungkin kami akan minta kepada KPK untuk ikut memeriksanya," tegasnya.
Perkara yang disangkakan KY tidak main-main, kalau terbukti tuduhan tersebut maka Imas bisa dilaporkan ke empat pihak. Yakni, Mahkamah Agung (MA), Polisi, Kejaksaan atau KPK. Kemana aduan berikutnya bermuara tergantung hasil pemeriksaan nanti.
Dia lantas menjabarkan, aduan ke MA bisa terjadi jika Imas hanya melakukan kesalahan etika. Muaranya, KY akan "menitipkan" Imas ke MA untuk dihukum sesuai peraturan. Bisa dilaporkan ke Polisi jika pelanggaran itu menyangkut pidana. "Kalau terbukti korupsi diabawah Rp 1 Milyar, kami lapor ke Kejaksaan," urainya.
Bagaimana dengan KPK? Pihaknya baru menyampaikan laporan resmi ke instansi pimpinan Busyro Muqaddas itu kalau Imas terbukti korupsi lebih dari Rp 1 miliar.
JAKARTA - Nasib Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Imas Dianasari benar-benar diujung tanduk. Belum lepas dari dugaan menerima suap
BERITA TERKAIT
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun