KY Ikut Incar Hakim Imas
Senin, 04 Juli 2011 – 07:27 WIB
Maklum, 2009 lalu sebenarnya sudah ada laporan serupa kepada KY. Namun, saat diperiksa Imas bisa lolos lantaran tidak ada bukti yang memberatkannya. "Bukan tidak mungkin kami akan minta kepada KPK untuk ikut memeriksanya," tegasnya.
Perkara yang disangkakan KY tidak main-main, kalau terbukti tuduhan tersebut maka Imas bisa dilaporkan ke empat pihak. Yakni, Mahkamah Agung (MA), Polisi, Kejaksaan atau KPK. Kemana aduan berikutnya bermuara tergantung hasil pemeriksaan nanti.
Dia lantas menjabarkan, aduan ke MA bisa terjadi jika Imas hanya melakukan kesalahan etika. Muaranya, KY akan "menitipkan" Imas ke MA untuk dihukum sesuai peraturan. Bisa dilaporkan ke Polisi jika pelanggaran itu menyangkut pidana. "Kalau terbukti korupsi diabawah Rp 1 Milyar, kami lapor ke Kejaksaan," urainya.
Bagaimana dengan KPK? Pihaknya baru menyampaikan laporan resmi ke instansi pimpinan Busyro Muqaddas itu kalau Imas terbukti korupsi lebih dari Rp 1 miliar.
JAKARTA - Nasib Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Imas Dianasari benar-benar diujung tanduk. Belum lepas dari dugaan menerima suap
BERITA TERKAIT
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri