KY: Imas Dianasari Harus Diberhentikan Sementara

KY: Imas Dianasari Harus Diberhentikan Sementara
Imas Dianasari. Foto: IST/PN Bandung
JAKARTA- Komisi Yudisial (KY) mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera menonaktifkan hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung, Imas Dianasari (ID) yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terima suap Rp200 juta, Kamis (30/6) malam.

"Sebagaimana aturan yang berlaku dan mekanisme yang selama ini sudah berjalan, hakim ID harus diberhentikan sementara secepatnya oleh MA untuk mempermudah proses hukum yang dilakukan KPK," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Jumat (1/7).

Dikatakan Asep, KY sangat prihatin atas tertangkaptangannya oknum hakim di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung. Apalagi kejadian ini hanya berselang singkat dengan tertangkap tangannya Syarifuddin Umar, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menerima suap dari kurator.

"Peristiwa yang terjadi relatif berurutan ini benar-benar harus diperhatikan dan direspon secara sangat serius khususnya oleh MA agar tidak terulang lagi dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan tidak semakin turun," ujar Asep.

JAKARTA- Komisi Yudisial (KY) mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera menonaktifkan hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News