KY: Imas Dianasari Harus Diberhentikan Sementara
Jumat, 01 Juli 2011 – 13:21 WIB
JAKARTA- Komisi Yudisial (KY) mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera menonaktifkan hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung, Imas Dianasari (ID) yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terima suap Rp200 juta, Kamis (30/6) malam. "Peristiwa yang terjadi relatif berurutan ini benar-benar harus diperhatikan dan direspon secara sangat serius khususnya oleh MA agar tidak terulang lagi dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan tidak semakin turun," ujar Asep.
"Sebagaimana aturan yang berlaku dan mekanisme yang selama ini sudah berjalan, hakim ID harus diberhentikan sementara secepatnya oleh MA untuk mempermudah proses hukum yang dilakukan KPK," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Jumat (1/7).
Dikatakan Asep, KY sangat prihatin atas tertangkaptangannya oknum hakim di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung. Apalagi kejadian ini hanya berselang singkat dengan tertangkap tangannya Syarifuddin Umar, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menerima suap dari kurator.
Baca Juga:
JAKARTA- Komisi Yudisial (KY) mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera menonaktifkan hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung,
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran