KY: Imas Dianasari Harus Diberhentikan Sementara
Jumat, 01 Juli 2011 – 13:21 WIB

Imas Dianasari. Foto: IST/PN Bandung
JAKARTA- Komisi Yudisial (KY) mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera menonaktifkan hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung, Imas Dianasari (ID) yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terima suap Rp200 juta, Kamis (30/6) malam. "Peristiwa yang terjadi relatif berurutan ini benar-benar harus diperhatikan dan direspon secara sangat serius khususnya oleh MA agar tidak terulang lagi dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan tidak semakin turun," ujar Asep.
"Sebagaimana aturan yang berlaku dan mekanisme yang selama ini sudah berjalan, hakim ID harus diberhentikan sementara secepatnya oleh MA untuk mempermudah proses hukum yang dilakukan KPK," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Jumat (1/7).
Dikatakan Asep, KY sangat prihatin atas tertangkaptangannya oknum hakim di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung. Apalagi kejadian ini hanya berselang singkat dengan tertangkap tangannya Syarifuddin Umar, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menerima suap dari kurator.
Baca Juga:
JAKARTA- Komisi Yudisial (KY) mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera menonaktifkan hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung,
BERITA TERKAIT
- Suara Boikot Produk Israel Kian Menguat, Aksi Global Strike Digelar di Jakarta
- Cerita Ibu Srikandi TASPEN untuk Anak Indonesia Rayakan HUT ke-62
- Kawal PHTC Bidang Kesehatan, Wakil KSP Tinjau Layanan CKG di Kabupaten Lahat
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Kecam Kasus Suap Hakim, Pedemo Bawa Spanduk Bertuliskan Mahkamah Amplop ke MA
- Buntut Keracunan di Cianjur, Dapur MBG Dihentikan Sementara