KY: Imas Dianasari Harus Diberhentikan Sementara
Jumat, 01 Juli 2011 – 13:21 WIB
Ditambahkan, KY berharap dalam waktu dekat bisa duduk bersama dengan MA untuk membicarakan berbagai permasalahan di lembaga peradilan khususnya terkait kualitas dan integritas hakim. Hal ini dilakkan untuk mencari solusi konkritnya seperti pembenahan sistem rekrutmen dan peningkatan kinerja pengawasan hakim tersebut.
Asep Rahmat Fajar menjelaskan bahwa KY akan memproses terkait dugaan pelanggaran perilaku hakim perempuan ini. Hal itu menjadi wewenang KY untuk mengawasi semua hakim yang berada di bawah lingkungan MA termasuk Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"KY akan proaktif menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik hakim dan akan segera dibentuk tim untuk kasus ini (hakim ID)," tandas Asep.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan seorang hakim Imas Dinasari, hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung karena diduga menerima suap. Imas ditangkap di sebuah restoran di Bandung, Kamis (30/6) sekitar pukul 19.30. Dalam penangkapan tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp200 juta yang diduga sebagai suap.
JAKARTA- Komisi Yudisial (KY) mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera menonaktifkan hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung,
BERITA TERKAIT
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung