KY: Imas Dianasari Harus Diberhentikan Sementara
Jumat, 01 Juli 2011 – 13:21 WIB

Imas Dianasari. Foto: IST/PN Bandung
Sedangkan pihak yang diduga sebagai penyuap adalah OJ, staf sebuah perusahaan berinisial PT OI. Setelah ditangkap, baik Imas maupun OJ langsung dibawa petugas KPK ke Jakarta. Keduanya tiba di gedung KPK sekitar pukul 22.00. (kyd/jpnn)
JAKARTA- Komisi Yudisial (KY) mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera menonaktifkan hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok